Jepara ||Jatenggayengnews.com– Dugaan pemalsuan tanda tangan petinggi desa dalam proses administrasi jual beli tanah mencuat dan menjadi sorotan warga. Kasus yang diduga terjadi sejak beberapa waktu lalu itu kini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Informasi yang dihimpun menyebut, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses administrasi jual beli tanah yang melibatkan dokumen desa. Sejumlah pihak menduga terdapat rekayasa administrasi berupa penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sah, pemakaian stempel, hingga penerbitan dokumen yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Oknum yang disebut-sebut terlibat merupakan perangkat desa. Dugaan lain menyebut adanya kerja sama antaroknum dalam menjalankan praktik tersebut untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Salah seorang narasumber berinisial U mengungkapkan, perangkat desa yang diduga terlibat dinilai bersikap arogan dan seolah tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
“Diduga tindakan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan ada keterlibatan beberapa pihak,” ujar U.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pemalsuan dokumen atau tanda tangan dapat berimplikasi pidana. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Selain ancaman pidana, pelanggaran administrasi oleh aparatur desa juga dapat berujung pada sanksi sesuai aturan pemerintahan desa, termasuk sanksi disiplin hingga pemberhentian apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.






