Kejari Grobogan Geledah Kantor dan Rumah Kades

GROBOGAN||Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah empat lokasi di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan. Empat lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tlogomulyo, serta rumah pribadi Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Wahyu Jogho Purnomo, mengatakan penggeledahan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes selama masa pemerintahan desa tahun 2019 hingga 2023.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Banjar Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan kotak dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes. Selain itu, sekitar 10 unit telepon seluler milik kepala desa dan sejumlah perangkat desa turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan milik Kepala Desa Tlogomulyo. Seluruh barang yang diamankan akan diteliti lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Menurut Wahyu, hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan APBDes. Setelah proses penggeledahan selesai, penyidik akan melakukan inventarisasi barang bukti dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian perkara secara utuh.

Sementara itu, Kepala Desa Tlogomulyo, Sarmo, mengaku bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung, baik di kantor desa maupun di rumah pribadinya. Namun, ia menyampaikan keberatan atas penyitaan sejumlah barang pribadi, seperti telepon seluler, perhiasan, sertifikat, surat-surat penting, hingga nota pembelian perhiasan.

BACA JUGA  Pemerintah Bahas Langkah Strategis Capai Target Sanitasi

Menurut Sarmo, telepon seluler yang disita selama ini digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat sehingga penyitaannya dinilai mengganggu pelayanan kepada warga. Ia juga menilai penyitaan sejumlah barang pribadi dilakukan secara berlebihan.

“Seharusnya tidak seperti itu,” ujarnya.

Sarmo menambahkan persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk menilai prosedur yang dilakukan penyidik. Ia menjelaskan, sekitar 20 personel Kejari Grobogan mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah memeriksa kantor desa dan kantor BUMDes, penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadinya.

BACA JUGA  Dalam Rangka HUT RI ke-80, Satlantas Polres Demak Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

“Ada sertifikat, surat-surat penting, nota perhiasan dibawa semua. Itu yang kebablasan,” katanya.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo masih terus berlanjut. Kejari Grobogan akan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2