Demak ||Jatenggayengnews.com- DPRD Kabupaten Demak kembali melanjutkan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang II yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Demak, Kamis (9/7/2026).
Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari paripurna sebelumnya yang sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum. Dengan kehadiran anggota dewan yang mencukupi, agenda pembahasan akhirnya dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Keenam fraksi itu meliputi Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, dan Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Melalui pandangan umum yang disampaikan, masing-masing fraksi memberikan berbagai masukan, saran, kritik, serta pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Demak. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Selain menyoroti capaian pembangunan yang telah terlaksana selama tahun anggaran 2025, sejumlah fraksi juga memberikan catatan terkait efektivitas program kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Demak dalam menyusun jawaban resmi yang akan disampaikan oleh Bupati Demak pada rapat paripurna berikutnya. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Kabupaten Demak berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.
(Redaksi Jateng Gayeng News)
Paripurna DPRD Demak Bahas Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025






