LAMPUNG TIMUR || jatenggayengnews.com — Keberadaan pipa besi berukuran besar yang digunakan untuk mengambil air dari aliran Sungai Telung Seluk di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, menuai pertanyaan warga.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial RO mendatangi PT Florindo di Desa Sukaraja Nuban, Jumat (21/8/2026). Kedatangan RO untuk meminta penjelasan terkait keberadaan pipa sekaligus mempertanyakan dasar perizinan pengambilan air dari sungai yang berada di wilayah desanya.
RO mengaku sebelumnya tidak mengetahui secara pasti peruntukan pipa yang terpasang di aliran sungai tersebut. Bahkan, warga sempat menduga pipa berukuran besar itu berkaitan dengan sumur bor.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Florindo melalui HRD perusahaan, Kasdani, membenarkan bahwa pipa tersebut merupakan milik perusahaan dan digunakan untuk memompa air dari sungai.
Kasdani mengatakan, pipa tersebut baru dipasang sekitar Juni 2026. Ia juga menyebut perusahaan telah memiliki sejumlah izin dan mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Tidak usah bahas-bahas izin, karena kami sudah meminta izin kepada kepala desa. Bahkan izin dari Dinas PU sudah keluar sejak 2025,” ujar Kasdani sembari menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai surat izin.
Warga Pertanyakan Kesesuaian Izin
Persoalan kemudian berkembang ketika warga mempertanyakan izin pengambilan air tersebut. Dalam pertemuan itu, Kasdani menyampaikan pernyataan yang dipersoalkan warga karena dinilai menyudutkan masyarakat sekitar.
“Seharusnya warga sini senang dengan adanya perusahaan. Coba kalau tidak ada perusahaan ini, mau jadi apa orang-orang sini? Kalau tidak jadi tukang maling semua pasti,” kata Kasdani dalam pertemuan tersebut.
Kasdani kemudian mengaitkan pernyataannya dengan kejadian pencurian yang menurutnya pernah terjadi di lingkungan perusahaan.
Pernyataan tersebut mendapat keberatan dari RO. Ia menilai keberadaan perusahaan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan mengenai aktivitas yang berkaitan dengan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya air di wilayah mereka.
“Yang jelas saya tidak terima. Pihak PT Florindo tidak pernah meminta izin secara langsung kepada warga lingkungan sekitar untuk pengambilan air di Sungai Telung Seluk,” ujar RO.
Menurut RO, dokumen yang diperlihatkan pihak perusahaan justru mencantumkan aliran Sungai Way Batanghari. Sementara itu, lokasi pipa yang dipersoalkan warga berada di aliran Sungai Telung Seluk.
“Bukan di aliran Sungai Telung Seluk. Apalagi aliran Sungai Telung Seluk sangat kecil, terlebih saat musim kemarau seperti sekarang. Air juga sangat dibutuhkan masyarakat setempat,” katanya.
Warga Minta Perizinan Dibuka
Polemik tersebut kini tidak hanya menyangkut keberadaan pipa, tetapi juga kejelasan dasar perizinan pengambilan air, kesesuaian lokasi dalam dokumen, hingga mekanisme komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Apabila perusahaan memang telah mengantongi izin pengambilan air, warga meminta dokumen tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Hal yang dinilai perlu diperjelas antara lain titik lokasi pengambilan air, sumber air yang tercantum dalam izin, volume pengambilan, masa berlaku izin, serta instansi yang menerbitkannya.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan izin yang dimiliki perusahaan sesuai dengan lokasi dan aktivitas pengambilan air yang saat ini dipersoalkan masyarakat.
Di sisi lain, klaim perusahaan mengenai kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, termasuk penyediaan air bersih, dinilai merupakan persoalan yang berbeda dengan aspek legalitas pengambilan air.
Program sosial perusahaan tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pengambilan air apabila masih terdapat perbedaan antara lokasi yang disebut warga dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Karena itu, warga berharap instansi berwenang dapat memberikan penjelasan untuk memastikan status perizinan sekaligus kesesuaian lokasi pipa dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, persoalan tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status perizinan pengambilan air dan kesesuaian lokasi pipa dengan dokumen yang ditunjukkan PT Florindo.
Redaksi mengedepankan asas keberimbangan. Klarifikasi dari PT Florindo maupun instansi terkait tetap terbuka untuk dimuat sesuai fakta dan ketentuan jurnalistik.






