H. Timing Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Duren Sawit

Nasional19 Dilihat

JAKARTA TIMUR || jatenggayengnews.com — Dugaan penyerobotan lahan mencuat di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Lahan seluas 2.096 meter persegi yang disebut milik H. Timing diduga diklaim secara sepihak oleh sejumlah oknum yang disebut berasal dari unsur RT, RW, dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 011.

Pihak H. Timing menyebut kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen Girik Letter C Nomor 69 yang ditandatangani Lurah Duren Sawit pada 17 April 2025. Selain itu, lahan tersebut disebut tercatat dalam plotting ATR/BPN dengan status Hak Tanah Kosong.

Persoalan muncul setelah terpasang plang di lokasi yang menyatakan lahan tersebut sebagai Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) berdasarkan BAST Nomor 1591/171251 Tahun 1993.

Pihak pemilik lahan mempertanyakan dasar pemasangan plang tersebut. Mereka menyatakan klaim tersebut tidak sesuai dengan hasil rangkaian mediasi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

BACA JUGA  TNI Simo Terjun Langsung Gotong Royong Pengecoran Rabat Beton

Mediasi tersebut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Asisten Kota Jakarta Timur Eka, Biro Hukum Wali Kota, ATR/BPN, Camat Duren Sawit, Lurah Duren Sawit, perwakilan Dinas Wali Kota Dodi, perwakilan PT Selasih Safar Edi, serta warga setempat.

Menurut pihak H. Timing, dalam mediasi tersebut disimpulkan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan Fasum/Fasos milik PT Selasih Safar.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum H. Timing yang terdiri dari Muhammad Kadafi, S.H., M.H., Rahmad Aminudin, S.H., dan Teddy Wijaya, S.H., menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum menilai pemasangan plang dan penyampaian klaim mengenai status lahan perlu diuji secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

BACA JUGA  Masya Allah, Karyawan KAI Viral Kini Akan Diberangkatkan Umroh

Dalam rilis yang disampaikan, pihak H. Timing menyebut sejumlah ketentuan pidana yang akan menjadi pertimbangan dalam langkah hukum, antara lain ketentuan mengenai dugaan penyerobotan lahan, penyebaran pemberitahuan bohong, keterangan palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta pembuktian di pengadilan.

Pihak pemilik lahan menegaskan akan mempertahankan hak kepemilikannya dan menolak tindakan sepihak yang dinilai merugikan.

“Pihak pemilik lahan menegaskan tidak akan bernegosiasi atas perbuatan main hakim sendiri maupun provokasi berita bohong yang merugikan hak kepemilikan tanah yang sah,” ujar Sanusi, S.H.

Sementara itu, dugaan penyerobotan dan klaim sepihak tersebut masih merupakan versi dari pihak H. Timing. Status kepemilikan dan dasar hukum atas lahan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen resmi serta proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2023

Pihak-pihak yang disebut dalam rilis sebagai RT, RW, dan LMK juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2