JAKARTA || jatenggayengnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Jumat (21/8/2026). Enam tersangka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pungutan di luar biaya resmi yang harus dibayarkan mahasiswa, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi. Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan (Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi.
Pada klaster pertama, Norman Arie Prayogo diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto sebagai perantara serta diketahui oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” tutur Taufik.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa selanjutnya meminta uang dikembalikan.
Namun, menurut KPK, uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Dian dan Adhi. Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono diduga menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Klaster kedua berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang yang dikategorikan sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
“Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO (Sodiq) diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp680 juta,” ujar Taufik.
Selain itu, Akhmad Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” kata Taufik.
Sementara klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto. Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.
Eko diduga melakukan tawar-menawar mengenai “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa dengan total sekitar Rp1,12 miliar.
“Atas penerimaan tersebut ES (Eko Sumanto) melaporkannya kepada ASO bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” jelas Taufik.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp665 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.
KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan dugaan korupsi terjadi di lingkungan pendidikan, yang semestinya tidak hanya menjadi tempat pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter dan nilai integritas.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.
Kasus tersebut kembali menyoroti persoalan transparansi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai jalur mandiri memiliki kerawanan karena proses seleksinya lebih banyak berada dalam kewenangan masing-masing perguruan tinggi.
“Kampus dipaksa cari uang sendiri, dan cara termudah adalah ‘jual beli’ kursi kuliah. Hasil tes jalur mandiri disembunyikan di balik tembok rektorat. Publik—bahkan calon mahasiswa sendiri—tidak pernah tahu berapa passing grade sebenarnya dan mengapa seseorang dengan nilai rendah bisa mendadak lolos,” ujar Ubaid.
Ia menilai keterbukaan mengenai kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran uang pangkal diperlukan untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal dalam proses penerimaan mahasiswa.
“Kuota, kriteria kelulusan, hingga besaran uang pangkal (SPI) ditentukan secara tertutup oleh pejabat kampus. Tanpa ada audit independen dan transparansi indikator nilai, ruang diskresi yang sangat luas ini otomatis memicu transaksi di bawah meja,” katanya.
JPPI pun mendorong pemerintah mengevaluasi bahkan menghapus jalur mandiri apabila mekanisme tersebut tetap membuka ruang terjadinya praktik transaksional.
“Hapus total Uang Pangkal/Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Selama ada variabel nominal uang dalam penentuan kelulusan, pintu suap tetap terbuka lebar,” tegas Ubaid.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan korupsi di perguruan tinggi merupakan persoalan yang telah terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyimpangan anggaran, pengadaan barang dan jasa, dana beasiswa, dana hibah, jual beli nilai, hingga suap dalam penerimaan mahasiswa baru.
“Pengawasan yang lemah, transparansi yang minim membuat korupsi di perguruan tinggi kerap terjadi,” ujar Egi.
Menurutnya, pemerintah juga memiliki hak suara dalam proses pemilihan rektor perguruan tinggi negeri. Kondisi tersebut dinilai perlu diawasi agar tidak membuka ruang terjadinya praktik transaksional dalam proses pemilihan pimpinan kampus.
“Faktor kekuasaan tersebut bisa membuat rektor merasa mendapat kekebalan hukum. Lebih ironis, apabila ada praktik lancung dalam pemilihan rektor. Semisal, ada praktik setor-menyetor kepada pihak-pihak yang membantu pemenangan pemilihan rektor,” katanya.
Egi mendorong KPK mendalami kemungkinan adanya praktik lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Unsoed juga mengingatkan publik pada perkara mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp8 miliar.
Kasus Unsoed menjadi OTT ke-19 KPK sepanjang 2026. Rangkaian operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun ini sebelumnya menyasar sejumlah pejabat, termasuk kepala daerah dan pejabat pemerintahan di berbagai wilayah.
KPK menegaskan proses hukum terhadap keenam tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Para tersangka dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






