JAKARTA || jatenggayengnews.com — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melaporkan tiga orang yang disebut terlibat dalam dugaan pemerasan dan penipuan terkait sengketa aset tanah dan bangunan milik anggota PPWI, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis (20/8/2026). Tiga pihak yang dilaporkan yakni Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), dan Rivan Putera Yuwono (40), bersama pihak lainnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Pelaporan dilakukan langsung oleh Mia Laelasari bersama suaminya, Ambar Witjaksono Sutarman.
Dalam proses pelaporan, keduanya didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.
PPWI menyebut dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2023. Berdasarkan laporan yang disampaikan, para terlapor diduga menggunakan tekanan, intimidasi, serta manipulasi proses hukum untuk menguasai aset tanah dan bangunan milik korban.
PPWI menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana Pasal 482 KUHP dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Dalam laporan tersebut, PPWI juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yakni AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.
Wilson Lalengke Minta Bareskrim Bertindak Profesional
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.
Ia menilai dugaan penggunaan ancaman, tekanan psikologis, serta instrumen hukum untuk menguasai aset warga merupakan persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.
Menurut Wilson, aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti salah satu terlapor, Beno Adi Nugraha Junanto, yang menurut PPWI memiliki riwayat perkara pidana.
“Residivis kasus penipuan seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan tindak pidana yang sama ini adalah bukti nyata keberanian ekstra pelaku kejahatan karena merasa tidak tersentuh oleh hukum!” tegas Wilson.
Wilson juga meminta penyidik mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku ini sebelum mereka kabur menghindari jerat hukum,” ujarnya.
Meski demikian, permintaan penangkapan dan penahanan tersebut merupakan desakan dari pihak pelapor. Penentuan status hukum, termasuk perlu atau tidaknya penangkapan maupun penahanan, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
PPWI Soroti Dugaan Mafia Tanah
PPWI menyebut perkara tersebut sebagai dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Menurut organisasi tersebut, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa tanah.
Wilson menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” kata Wilson.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pemerasan, penipuan, intimidasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang dialami Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman.
Terbitnya laporan polisi tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Para pihak yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan, serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






