Purwodadi || jatenggayengnews.com – Pelayanan publik yang bersih tidak hanya bergantung pada aturan dan sistem pengawasan. Ia juga ditentukan oleh budaya kerja yang dibangun setiap hari, mulai dari keberanian untuk saling mengingatkan, menghindari konflik kepentingan, hingga menjalankan tugas sesuai ketentuan. Dengan cara itu, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, saat memberikan arahan pada Webinar Diseminasi dan Monitoring Pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2026 serta Pengendalian Gratifikasi yang diikuti perangkat daerah, unit kerja, pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan secara daring, Rabu (8/7/2026).
Dalam arahannya, Sekda mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus memperkuat komitmen dalam mencegah korupsi, termasuk berbagai bentuk penyimpangan seperti gratifikasi. Menurutnya, upaya tersebut tidak cukup dilakukan oleh pimpinan atau unit tertentu, tetapi perlu menjadi tanggung jawab bersama di setiap jenjang organisasi.
Karena itu, ia mendorong tumbuhnya budaya saling mengingatkan dalam pelaksanaan tugas. Menurutnya, setiap aparatur memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan rekan kerja maupun pimpinan apabila menemukan hal yang tidak sesuai dengan aturan.






