Kemendagri Siap Gabungkan Data ke SDI

JAKARTA||jatenggayengnews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai sistem data yang dimiliki ke dalam platform Satu Data Indonesia (SDI).

Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Mendagri, Kemendagri selama ini telah mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satu sistem utama yang dimiliki adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA  Dirjen Bina Adwil Ajak Jajaran Sukseskan Asta Cita Presiden dalam Program dan Anggaran 2025

Ia menjelaskan, data kependudukan dalam SIAK terus mengalami pembaruan secara berkala mengikuti dinamika masyarakat, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perubahan pekerjaan, hingga peristiwa perkawinan dan perceraian.

Selain SIAK, Kemendagri juga memiliki sejumlah sistem lain seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Sistem tersebut dinilai berperan penting dalam mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan berbasis data.

Tito menegaskan, integrasi data antarinstansi menjadi hal penting agar pengelolaan informasi tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi,” kata Tito.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Grobogan Perkuat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan Satu Data Indonesia juga harus didukung kesiapan infrastruktur teknologi informasi. Menurutnya, kapasitas penyimpanan, jaringan, serta sistem keamanan siber perlu diperkuat untuk memastikan data pemerintah dapat dikelola dengan baik.

Mendagri menilai perlindungan data pribadi menjadi aspek penting dalam penerapan sistem terintegrasi. Kebocoran data yang seharusnya bersifat terbatas dapat menimbulkan risiko hukum dan mengganggu kepercayaan masyarakat.

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan dan turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

BACA JUGA  Tersangka Kecelakaan Maut Jabat Staf Ahli Bupati

Kemendagri menegaskan komitmennya untuk mendukung terwujudnya sistem Satu Data Indonesia sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan aman.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2