Tersangka Kecelakaan Maut Jabat Staf Ahli Bupati

PANDEGLANG || jatenggayengnews.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Bupati Pandeglang menuai perhatian publik. Pasalnya, pelantikan tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa dan saat proses hukum masih berjalan.

Sebelum dilantik sebagai staf ahli, Ahmad Mursidi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SDN 05 Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan beberapa korban lainnya mengalami luka-luka.

Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses hukum. Aparat kepolisian telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dan terus melengkapi berkas penyidikan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Warga Desak Polisi Tindak Lapak Judi Ikan Marelan Medan

Di tengah proses hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap melaksanakan pelantikan sejumlah pejabat sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan kinerja birokrasi.

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menegaskan bahwa pemerintahan daerah membutuhkan aparatur yang mampu bekerja secara efektif, adaptif, dan inovatif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintahan saat ini membutuhkan pola kerja yang lebih cepat dan inovatif agar pelayanan publik terus meningkat,” ujar Dewi dalam keterangan resminya.

Pelantikan Ahmad Mursidi kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai bahwa proses hukum dan jabatan pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda serta memiliki mekanisme tersendiri. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang masih memiliki hak-hak administratif sebagai aparatur sipil negara.

BACA JUGA  Edarkan Pil Haram, Pengepul Bawang di Probolinggo Ditangkap Polisi

Namun, sebagian kalangan lainnya menilai bahwa pejabat publik seharusnya memperhatikan aspek etika, moral, dan sensitivitas sosial ketika sedang menghadapi perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas. Mereka berpendapat bahwa jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan legalitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kepercayaan masyarakat merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap keputusan terkait pengisian jabatan strategis perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek administratif dan hukum, tetapi juga persepsi publik terhadap integritas pejabat yang ditunjuk.

BACA JUGA  200 Dosen Ikuti Diklat Ideologi Pancasila

Hingga saat ini, proses hukum terkait kecelakaan yang terjadi pada akhir April 2026 masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut dua prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan, yakni penegakan hukum dan akuntabilitas publik. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang berjalan secara transparan sekaligus langkah pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.

Gambar 1 Gambar 2