Perpres 26/2026: BUMN Impor BBM dan LPG Tanpa Tender

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Regulasi tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar bagi badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi dalam melakukan pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri.

Melalui aturan baru ini, BUMN sektor energi dapat melakukan impor migas melalui mekanisme penunjukan langsung maupun pembelian langsung dari pemasok luar negeri dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak. Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar energi global akibat faktor geopolitik, gangguan rantai pasok internasional, serta fluktuasi harga komoditas yang sulit diprediksi.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut diperlukan agar proses pengadaan energi dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui tahapan tender yang berpotensi memperlambat respons saat terjadi ancaman terhadap pasokan energi nasional.

BACA JUGA  Catat Rekor MURI, Pj. Bupati Kudus Apresiasi Pencapaian PT Djarum dalam Pelayanan KB Bagi Karyawan

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa kebutuhan impor tetap harus mengacu pada perencanaan tahunan dan memperoleh alokasi serta persetujuan dari kementerian terkait. Namun, ketika terjadi situasi darurat yang berpotensi mengganggu ketersediaan energi nasional, BUMN sektor energi diberikan kewenangan untuk melakukan pengadaan secara langsung.

Selain itu, pemerintah juga membuka peluang bagi pelaku usaha energi untuk menandatangani kontrak jangka panjang atau kontrak multiyears ketika pasar global menghadapi keterbatasan pasokan maupun volatilitas harga yang tinggi.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah diperbolehkannya perbedaan harga dalam pengadaan impor migas pada kondisi mendesak. Perbedaan harga tersebut dapat terjadi karena variasi volume pembelian, jenis produk, negara asal pemasok, maupun jadwal pengiriman yang berbeda sesuai dengan ketentuan kontrak.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif agar pengadaan energi tidak terhambat oleh disparitas harga yang lazim terjadi di pasar internasional.

BACA JUGA  Gubernur Gagas Forum Kolaborasi untuk Bangun Jateng

Perpres 26 Tahun 2026 juga memperluas peran Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi. Salah satu lembaga yang berpotensi memperoleh kewenangan tersebut adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa regulasi baru ini memungkinkan BLU melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG secara langsung. Menurutnya, optimalisasi BLU menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat fleksibilitas pengadaan energi nasional sekaligus mempercepat respons terhadap kebutuhan mendesak.

“Pemerintah mengoptimalkan BLU yang ada agar dapat mendukung kebutuhan energi nasional sesuai mandat yang diberikan regulasi,” ujar Yuliot.

Pemerintah menilai fleksibilitas pengadaan migas menjadi kebutuhan penting di tengah dinamika pasar energi internasional yang semakin kompleks. Oleh karena itu, Perpres 26 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam proses pengadaan energi strategis serta mengurangi potensi persoalan hukum di masa mendatang.

BACA JUGA  Bupati Grobogan Ajak Seluruh Perangkat Desa Gubug Ciptakan Sinergitas Yang Solid

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap cadangan energi nasional tetap terjaga, distribusi BBM dan LPG berjalan lancar, serta kebutuhan masyarakat dan industri dapat terpenuhi meskipun dunia menghadapi tekanan geopolitik maupun gangguan pasokan global. Regulasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membangun sistem ketahanan energi yang lebih adaptif, cepat, dan tangguh menghadapi berbagai risiko di pasar internasional.

Gambar 1 Gambar 2