Jatenggayengnews.com || Rembang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengakui bahwa pemeriksaan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dilakukan secara menyeluruh. Pengecekan dilakukan secara acak (random) serta berdasarkan laporan maupun aduan yang diterima dari masyarakat.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Afandi, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada para pengelola SPPG terkait kewajiban penyediaan IPAL yang sesuai standar lingkungan.
“Ya, kan dulu saya sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujar Ika saat ditemui pada Jumat (29/05/2026).
Menurutnya, sejumlah SPPG sebenarnya telah menunjukkan progres dalam proses pemasangan IPAL. Namun sebelum fasilitas tersebut selesai dipasang, beberapa di antaranya telah lebih dahulu dikenai sanksi suspensi operasional.
“Tapi sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspensi. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspensi,” katanya.
Ika menjelaskan, pencabutan suspensi hanya dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, termasuk pemasangan IPAL yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali, Pak. Ya, syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa tidak semua SPPG diperiksa, Ika membenarkan bahwa pemeriksaan memang tidak dilakukan terhadap seluruh unit yang beroperasi.
“Yang dicek memang random, ceknya random sama ada yang laporan atau aduan warga, jadi memang tidak semua dicek,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena masih terdapat dugaan sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar, namun hingga kini belum tersentuh pemeriksaan ataupun sanksi suspensi.
Sementara itu, Kepala SPPI, Aprilia Syakila, mengakui bahwa masih terdapat SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar yang dipersyaratkan.
“IPAL yang sesuai standar belum, Pak,” ujarnya.
Aprilia menjelaskan bahwa pendataan dan pengawasan kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan yang disampaikan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan atau Tauwas.
“Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi ketidakjujuran dalam proses pelaporan maupun saat survei yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), maka temuan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan pelaporan kepada pemerintah pusat.
“Terkait adanya indikasi ketidakjujuran nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat,” pungkasnya.
Pengakuan dari DLH dan SPPI tersebut membuka kemungkinan adanya ketidaksesuaian data di lapangan terkait kelengkapan fasilitas pengolahan limbah pada sejumlah SPPG. Kondisi ini dinilai penting untuk menjadi perhatian bersama guna memastikan seluruh pelaksana program memenuhi standar lingkungan dan operasional yang telah ditetapkan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






