Polisi Tangkap Lima Orang yang Lagi Asyik Nyabu Di Barak Sawit PT SKM di Empanang

KALBAR || JATENGGAYENGNEWS.com-Lagi asyik Nyabu di barak Devisi V PT Sentra Karya Manunggal (SKM) Sungai Tembaga Estate Dusun Semayus Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu (26/06/2024).

Sekitar pukul 12.00 Wib. Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu melakukan penggerebekan dan polisi menangkap empat pria dan satu perempuan berinisial NIH, HZ, SS, DS dan JN (Pr).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan membenarkan, jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap lima orang yang lagi asyik memakai sabu.

Kapolres menceritakan, semuanya bermula pada Selasa (25/06/2024) sekira pukul  22.30 Wib, Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dan penyalahgunaan yang diduga narkotika di Jalan Semayus Barak Devisi V PT SKM Sungai Tembaga Etate Dusun Semayus Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang.

BACA JUGA  Jenguk Anggota Yang Sakit, Dandim Grobogan Berikan Semangat dan Motivasi

” Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Res Kapuas Hulu koordinasi dengan Kapolsek Empanang terkait informasi tersebut, ” ucap Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, Rabu (26/06/2024) sekira pukul 12.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Res Kapjas Hulu langsung menuju ke TKP di Jalan Semayus Barak Devisi V PT SKM Sungai Tembaga Etate Dusun Semayus Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang  untuk melakukan penggerebekan disebuah barak Devisi V.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Mendadak Turun Cek Gereja

“Pada saat di lakukan penggerebekan tersebut terdapat lima orang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan, ” ujar Kapolres.

Sambung Kapolres, dari penggeledahan yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket klip yang diduga narkotika jenis shabu, sebuah alat hisap bong, 02 buah kaca pirek, sebuah  jarum, sebuah buah klip besar, 02 buah korek api dan tiga buah pipet.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada mereka ini pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1),  Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ” pungkas Kapolres.

BACA JUGA  Pengukuhan Ketua TP PKK Kabupaten Balangan dan Pelantikan Pengurus Baru

Perlu diketahui hingga saat ini lima orang yang sudah diamankan Polres Kapuas Hulu masih menjalani proses pemeriksaan.(Din/red)

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2