
MAKKAH || jatenggayengnews.com -Sebanyak 146.454 jamaah haji asal Indonesia telah tiba di Makkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji 1445 Hijriah/2024, sementata 31 Jamaah wafat di Tanah Suci.
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda mengatakan berdasarkan laporan PPIH Arab Saudi, Jumat 31 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Sabtu 1 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci terbagi dalam 373 kelompok terbang.
“Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 31 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan,” ujar Widi dalam keterangannya dikutip, Minggu (02/06/2024).
Widi menjelaskan pada Sabtu (01/06/24) terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.320 jemaah haji orang, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 Kloter
2. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 880 jemaah/2 Kloter
3. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
5. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jemaah/1 Kloter
6. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
7. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jemaah/1 Kloter
8. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 Kloter
9. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 Kloter
11. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah/1 Kloter
12. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jemaah/1 Kloter.
Jamaah Haji Wafat Dapat Asuransi
Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.
“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Dalam keterangannya, Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).
Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya. (Lu2k/red)







