Protes Bajaj Maxride Kembali Memanas di Balai Kota Solo

Nasional332 Dilihat

SURAKARTA || jatenggayengnews.com — Balai Kota Surakarta kembali menjadi pusat aksi unjuk rasa setelah gelombang penolakan terhadap operasional Bajaj Maxride kembali mencuat, Kamis (22/01/2026). Puluhan perwakilan organisasi transportasi tradisional dan daring berkumpul menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lemahnya penegakan aturan terkait kendaraan roda tiga komersial tersebut.

Aksi ini menuntut ketegasan Pemerintah Kota Surakarta menyikapi keberadaan Bajaj Maxride yang dinilai belum memenuhi standar angkutan umum serta mengganggu tatanan transportasi lokal. Persoalan mencuat lantaran sejumlah unit Bajaj Maxride masih beroperasi di jalanan kota meski Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta yang melarang operasionalnya telah diterbitkan.

Para pengunjuk rasa menilai, ketidakpatuhan terhadap SE tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi. Upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan oleh pelaku transportasi lain disebut tidak membuahkan hasil, sehingga memicu kemarahan dan aksi lanjutan.

BACA JUGA  Mata Berkaca kaca Dandim 0716/Demak Dapat Kejutan Kapolres

Dalam orasinya di depan Balai Kota, koordinator aksi Garda Solo Raya, Bambang Widjanarko, menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar soal persaingan usaha, melainkan kepatuhan hukum dan keselamatan publik.

“Padahal kelengkapan administrasi dan berbagai teknis prasyarat layak angkutan umum layak jalan belum terpenuhi, dan surat edaran Wali Kota juga sudah diterbitkan namun mereka masih membandel. Ini yang membuat kami geram dan merasa tidak dihargai. Karenanya kami mendatangi Balai Kota dan menuntut ketegasan dari pemangku kebijakan serta penerbitan SK pelarangan Bajaj,” ujar Bambang dengan tegas.

Ketiadaan regulasi yang jelas mengenai tata kelola transportasi berbasis aplikasi turut menjadi sorotan. Para pengemudi dan operator transportasi tradisional menilai celah hukum serta lemahnya implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan membuka ruang bagi operasional yang tidak sesuai ketentuan. Mereka menuntut adanya payung hukum yang tegas, pengawasan efektif, serta penerapan standar keselamatan, tarif, dan administrasi yang setara bagi seluruh moda transportasi.

BACA JUGA  Presiden RI Memimpin Upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023

Selain aspek hukum, isu keselamatan dan kenyamanan publik juga mengemuka. Kendaraan roda tiga yang dimodifikasi untuk angkutan penumpang dinilai berisiko jika tidak memenuhi standar teknis, mulai dari sistem pengereman hingga kelengkapan keselamatan. Para pengunjuk rasa juga menyoroti potensi gangguan lalu lintas serta persaingan tidak sehat yang merugikan pengemudi transportasi tradisional.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai kehadiran transportasi alternatif seperti Maxride dapat menjawab kebutuhan mobilitas warga, terutama di wilayah yang minim layanan angkutan umum. Namun, mereka juga menekankan pentingnya dialog konstruktif dan regulasi yang jelas agar inovasi tidak mengorbankan keselamatan dan ketertiban.

BACA JUGA  Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

Hingga aksi berakhir, para demonstran mendesak Pemkot Surakarta segera mengambil langkah konkret, mulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) pelarangan, penegakan SE secara konsisten, penertiban unit yang tidak memenuhi syarat, hingga percepatan penyusunan regulasi daerah terkait transportasi online. Mereka menegaskan, tanpa kepastian hukum dan penegakan aturan yang tegas, konflik antar moda transportasi di Kota Solo berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2