GROBOGAN||Jatenggayengnews.com– Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang memberikan edukasi kepada petani hutan terkait pentingnya legalitas pengelolaan lahan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry. Legalitas tersebut dinilai menjadi salah satu syarat penting bagi petani untuk mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pupuk bersubsidi.
Kegiatan sosialisasi digelar di rumah Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono Lestari, Desa Sambeng, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Grobogan, Rabu (8/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Asper BKPH Padas Riri, Kepala Tata Usaha (KTU) BKPH Padas Imam, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Toroh Suyanta, jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan, unsur pemerintah Kecamatan Juwangi, Pemerintah Desa Sambeng, pengurus LMDH Wono Lestari, serta para petani penggarap lahan hutan.
Dalam kegiatan itu, Perhutani KPH Semarang melalui Asper/Kepala BKPH Padas Riri menjelaskan pentingnya kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui PKS Agroforestry. Dokumen kerja sama tersebut menjadi dasar legal bagi petani dalam mengelola lahan sekaligus mendukung pengajuan berbagai program pertanian dari pemerintah.
Menurut Riri, PKS Agroforestry tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi Perhutani maupun petani, tetapi juga menjadi bentuk kolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang produktif, tertib, dan berkelanjutan.
“PKS Agroforestry selain memberikan kepastian hukum bagi para pihak, legalitas tersebut juga menjadi salah satu persyaratan pendukung dalam pengusulan berbagai program pemerintah di bidang pertanian, termasuk program pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Toroh, Suyanta, menilai legalitas pengelolaan lahan menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan pengusulan petani penerima bantuan pemerintah.
Ia menyebut sinergi antara Perhutani, pemerintah desa, penyuluh pertanian, dan kelompok tani sangat diperlukan agar petani memiliki kepastian dalam mengelola lahan serta mendapatkan akses terhadap program pemerintah sesuai ketentuan.
Salah satu petani penggarap, Suwoto, mengaku mendapatkan pemahaman baru mengenai manfaat PKS Agroforestry. Ia menyadari bahwa legalitas kerja sama tidak hanya penting untuk pengelolaan lahan hutan, tetapi juga membuka peluang memperoleh dukungan program pertanian.
“Melalui kegiatan ini kami memahami bahwa legalitas kerja sama sangat penting, bukan hanya sebagai dasar dalam mengelola lahan kawasan hutan, tetapi juga untuk mendukung akses terhadap berbagai program pemerintah. Kami berharap dapat memperoleh bantuan pupuk subsidi,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Perhutani KPH Semarang berharap para petani hutan semakin memahami pentingnya legalitas PKS Agroforestry sebagai dasar pengelolaan lahan yang sah, sekaligus memperkuat akses terhadap program pemerintah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.






