KPK OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati

PATI || jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua kepala daerah, yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo, pada Senin, 19 Januari 2026.

Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, operasi senyap terhadap dua kepala daerah itu dilakukan di Pati, Jawa Tengah. “Salah satunya Wali Kota Madiun,” jelasnya. Wali Kota Madiun Maidi diamankan di Madiun, Jawa Timur, lalu diterbangkan ke Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Irjen Ahmad Luthfi Pimpin Serah Terima Jabatan Dansat Brimob Polda Jateng dan Kapolres Batang

OTT terhadap Maidi diduga berkaitan dengan penerimaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). “Fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ucap Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai. “Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” tambah Budi.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo diamankan di Pati, Jawa Tengah, dan diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan. Sudewo sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA  KPK Periksa Saksi Korupsi Dana Hibah Pokmas di Pasuruan

Dalam OTT yang berlangsung di dua lokasi berbeda tersebut, KPK awalnya mengamankan sembilan orang. Namun, jumlah pihak yang diamankan bertambah menjadi 15 orang dan seluruhnya kini diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun.

“Selanjutnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” tutur Budi.

BACA JUGA  PMPR Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di Kecamatan Sedan Terdampak Musim Kemarau

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2