GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan posisi negara dalam menjaga kemerdekaan pers.
Ketua Umum LBH AJGI sekaligus Komisaris Jatenggayengnews dan Kepala Cabang Jawa Tengah Bratapos, Ahmad Arifin, S.H., M.H., menilai putusan MK tersebut sebagai langkah konstitusional yang berdampak langsung pada peningkatan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Selama wartawan bekerja secara profesional, beritikad baik, dan untuk kepentingan publik, maka negara wajib memberikan perlindungan hukum,” ujar Ahmad Arifin, Selasa (20/1/2026).
Dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Artinya, setiap keberatan atau sengketa akibat pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian terhadap kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Penegasan ini, menurut Arifin, penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum terhadap profesi wartawan.
Ahmad Arifin menambahkan, putusan MK tersebut relevan dengan kondisi saat ini, di mana kasus kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami dan menghormati Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus dalam penyelesaian sengketa pers.
Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa isu perlindungan jurnalis telah lama menjadi perhatian akademiknya. Saat menempuh pendidikan Magister Hukum (S2), ia menulis tesis berjudul “Perlindungan Jurnalis dalam Menjalankan Tugas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”.
“Putusan MK ini sejalan dengan semangat perlindungan pers sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ini menjadi penegasan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga oleh negara,” pungkasnya.






