Jatenggayengnews.com || Rembang — Aliansi Jateng Guyub kembali menagih komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menangani sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat, mulai dari konflik agraria, kerusakan lingkungan, kriminalisasi warga, hingga persoalan ketenagakerjaan.
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Jateng Guyub tepat satu bulan setelah aksi demonstrasi dan audiensi yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026 di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Dalam aksi tersebut, pemerintah provinsi didorong untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dirangkum dalam delapan klaster tuntutan rakyat Jawa Tengah.
Koordinator Umum Aliansi Jateng Guyub, Joko Prianto, menyebut hingga 24 Agustus 2026 pihaknya belum melihat langkah konkret yang dinilai mampu menjawab persoalan masyarakat di sejumlah daerah.
Menurut Aliansi Jateng Guyub, salah satu tuntutan yang disampaikan pada aksi sebelumnya adalah penyelesaian kasus yang berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga dalam kurun waktu 30 hari.
Aliansi Jateng Guyub juga menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng yang membentang di sejumlah wilayah, antara lain Grobogan, Kudus, Pati, dan Rembang. Selain itu, mereka mempertanyakan rencana pendirian pabrik semen di Pracimantoro, Wonogiri.
Pada persoalan kriminalisasi, Aliansi Jateng Guyub menyebut sejumlah kasus yang melibatkan petani di Dayunan serta pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara, sebagai persoalan yang menurut mereka belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Aliansi Jateng Guyub menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelumnya telah mengirimkan surat tertanggal 4 Agustus 2026 dengan nomor B/100.3/351/2026. Surat tersebut, menurut Jateng Guyub, berisi langkah pemerintah provinsi dengan mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan dinas terkait untuk mendorong penyelesaian konflik yang dihadapi warga.
Namun, Aliansi Jateng Guyub menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Mereka meminta pemerintah provinsi tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi memastikan adanya penyelesaian konkret terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Konflik agraria, perusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, upah murah buruh, dan eksploitasi tenaga kerja masih menjadi persoalan yang dihadapi warga di Jawa Tengah,” demikian sikap Aliansi Jateng Guyub dalam siaran persnya, Senin (24/08/2026).
Jateng Guyub menilai lambannya penanganan sejumlah persoalan tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak konflik agraria maupun persoalan lingkungan.
Dalam pernyataannya, Aliansi Jateng Guyub menyampaikan tiga tuntutan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Pertama, mereka meminta gubernur membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus di berbagai kabupaten dalam waktu 4×24 jam.
Kedua, Aliansi Jateng Guyub mengecam penundaan dan janji yang menurut mereka belum diwujudkan oleh birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat tindakan nyata dalam waktu dekat. Aksi tersebut, menurut Aliansi Jateng Guyub, akan melibatkan organisasi masyarakat sipil, komunitas petani, nelayan, buruh, mahasiswa, serta masyarakat yang terdampak konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Aliansi Jateng Guyub menegaskan penyelesaian berbagai persoalan tersebut perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan lingkungan hidup, serta pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
Mereka juga menilai pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang berdampak pada hilangnya ruang hidup, kriminalisasi warga, maupun kerusakan lingkungan.
Siaran pers tersebut ditandatangani Koordinator Umum Aliansi Jateng Guyub, Joko Prianto.
Pernyataan dan penilaian mengenai lambannya penanganan sejumlah kasus dalam pemberitaan ini merupakan sikap Aliansi Jateng Guyub. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan dalam materi siaran pers yang disampaikan kepada media.






