GROBOGAN || jatenggayengnews.com — Bupati dan Wakil Bupati Grobogan bersama Ketua DPRD serta Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti para kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan sekretaris daerah dari wilayah Jawa Tengah serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rakor menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.
Rakor tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Deputi BPKP Setya Nugraha, Deputi LKPP Setya Budi Arijanta, serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah.
Hadir pula Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, 34 bupati/wali kota, para wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan sekretaris daerah se-Jawa Tengah, serta perwakilan lima kabupaten/kota di DIY.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Tengah. Menurutnya, integritas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Luthfi juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai lembaga pengawasan dalam memperkuat langkah pencegahan korupsi.
Penguatan integritas, kata Luthfi, diharapkan tidak hanya mencegah terjadinya penyimpangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan ketepatan pembangunan daerah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawasan agar pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Luthfi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan, rakor tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara pemerintah dengan KPK, BPKP, dan LKPP untuk memperkuat integritas kepala daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, integritas tidak cukup hanya menjadi komitmen, tetapi harus diwujudkan secara nyata dalam seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah.
“Integritas harus diterapkan secara nyata dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Akhmad Wiyagus.
Selain pengelolaan APBD, rakor juga memberikan perhatian terhadap sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi risiko penyimpangan dan membutuhkan pengawasan secara serius.
Beberapa di antaranya meliputi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hibah dan bantuan sosial, pokok-pokok pikiran DPRD, bantuan keuangan, proyek strategis daerah, dana desa, pengelolaan sumber daya alam, hingga pelaksanaan program prioritas nasional di daerah.
Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah di Jawa Tengah dan DIY diharapkan semakin memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Komitmen bersama ini juga diharapkan mampu memastikan seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.






