Rekening Rp80,9 Juta Diblokir, Aktivis Pati Tetap Aksi Jakarta

PATI || jatenggayengnews.com — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok mengaku rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi sebesar Rp80,9 juta diblokir menjelang rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Botok mengatakan, dana yang tersimpan di salah satu bank pelat merah tersebut sedianya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa aksi yang akan berangkat ke ibu kota.

Botok bersama aktivis lintas daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Melalui video yang beredar di media sosial, Botok memperlihatkan saldo rekening pada aplikasi mobile banking yang disebut berstatus terblokir.

“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok, dikutip dari TribunJateng, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA  Diklat Paskibraka Kota Tegal Resmi Dimulai

Botok menilai pemblokiran rekening menjelang aksi tersebut berpotensi menghambat aktivitas masyarakat sipil. Ia juga mempertanyakan dasar pemblokiran rekening yang menurutnya merupakan ranah privat nasabah.

“Inilah bentuk kezaliman penguasa. Rekening itu kan privat, kok bisa sekelas bank saja bisa dikendalikan oleh penguasa?” kata Botok.

Meski dana yang disiapkan untuk kebutuhan aksi tidak dapat digunakan, Botok memastikan rencana keberangkatan ke Jakarta tetap berjalan. Ia bersama rekan-rekannya akan mengandalkan sumber daya yang tersedia serta menggalang dukungan secara gotong royong.

Botok menegaskan, kehadiran mereka di Jakarta bertujuan menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi dan bukan untuk membuat kerusuhan.

“Kami bukan teroris, bukan pelaku kriminal. Teman-teman datang ke Jakarta mengawal aspirasi masyarakat Indonesia, tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan. Seharusnya pemerintah dan aparat memberi kenyamanan dan keamanan, tapi faktanya parah,” ujarnya.

Selain rekening bank, Botok menyebut sejumlah akun media sosial milik pentolan AMPB juga mengalami pembatasan. Akun TikTok milik Botok, Paijan Jawi, dan Mas Apro disebut terblokir secara permanen sehingga mereka membuat akun baru.

BACA JUGA  Bupati Ungkap PR Geopark Kebumen Agar Masuk Unesco Global Geopark

Sejumlah kreator konten asal Pati juga mengaku mengalami pembatasan terhadap unggahan yang membahas rencana aksi 27 Agustus. Pembatasan serupa disebut terjadi di Facebook, dengan sejumlah kreator menerima pemberitahuan bahwa video mereka tidak dapat diakses pengguna di Indonesia.

“Video Anda tidak tersedia di Indonesia. Mengapa hal ini terjadi, karena permintaan hukum dari Komdigi, kami harus membatasi akses ke video Anda,” ungkap Botok.

Bank Mandiri: Pemblokiran Atas Permintaan APH

Sementara itu, Bank Mandiri memberikan penjelasan terkait kabar pemblokiran rekening yang dikaitkan dengan AMPB.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemblokiran rekening tersebut.

Menurut Adhika, pemblokiran dilakukan setelah Bank Mandiri menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH).

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika Vista, dikutip dari TribunJateng, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA  Patroli Samapta Polres Semarang Amankan Puluhan Botol Miras

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Bank Mandiri menegaskan seluruh layanan perbankan dijalankan dengan mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan prinsip kehati-hatian.

“Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” pungkas Adhika.

Dengan demikian, pemblokiran rekening tersebut menurut Bank Mandiri bukan merupakan keputusan sepihak bank, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum. Sementara itu, pihak AMPB tetap menyatakan akan melanjutkan rencana aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2