Cemburu Berujung Bullying, Polresta Cilacap Tangani Perundungan Anak

CILACAP || jatenggayengnews.com — Polresta Cilacap mengungkap penanganan perkara perundungan atau bullying terhadap seorang anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2026 di kawasan Pantai Teluk Penyu, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, kejadian bermula ketika korban diajak sejumlah anak yang dikenalnya untuk bermain bersama di kawasan Teluk Penyu. Mereka sebelumnya saling mengenal melalui sebuah komunitas kesenian.

Namun, situasi berubah setelah salah seorang anak merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara temannya. Persoalan tersebut kemudian berujung pada tindakan bullying secara fisik maupun psikis terhadap korban.

“Awalnya mereka memang mengajak korban untuk bermain bersama. Mereka ini saling mengenal melalui komunitas, kemudian ada ajakan untuk datang ke Teluk Penyu. Korban yang juga tergabung dalam komunitas tersebut kemudian hadir di lokasi. Setelah itu muncul persoalan, di mana salah satu anak merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara temannya,” kata AKBP Endro dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (20/8/2026).

Rasa kesal tersebut kemudian dilampiaskan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lima anak berusia 13 hingga 14 tahun.

BACA JUGA  Melihat Keseharian Prajurit Siliwangi Cerdaskan Generasi Muda Papua

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing anak memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut. Di antaranya melakukan tendangan hingga menarik pakaian korban.

“Karena rasa kesal tersebut kemudian mereka mengungkapkan kekecewaannya dengan cara melakukan bullying, baik secara fisik maupun psikis. Dari pemeriksaan, ada yang berperan menendang, hingga menarik pakaian korban,” jelas Endro.

Perundungan berlangsung di dua lokasi yang masih berada di kawasan berdekatan. Salah satu anak merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman kemudian dibagikan melalui pesan percakapan kepada salah satu temannya hingga akhirnya beredar secara berantai di media sosial.

Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (2/8/2026) setelah menemukan video perundungan yang beredar.

Sebelum perkara dilaporkan kepada polisi, keluarga korban dan keluarga lima anak yang berhadapan dengan hukum sempat melakukan musyawarah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, ayah korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cilacap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap kronologi, motif, modus, serta peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA  Selesaikan Sasaran Fisik dan Non Fisik Tepat Waktu, Dandim 0726/Sukoharjo Tutup TMMD Sengkuyung

Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap untuk memberikan trauma healing kepada korban dan orang tuanya serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit telepon seluler yang berkaitan dengan video kejadian yang kemudian beredar di media sosial.

Karena seluruh anak yang terlibat masih di bawah umur, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendekatan yang diutamakan adalah keadilan restoratif melalui mekanisme diversi.

“Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pendekatan yang diutamakan adalah keadilan restoratif dan pelaksanaan diversi,” ujar Endro.

Polresta Cilacap kemudian melaksanakan proses diversi pada 18 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan korban, anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua dan keluarga, unsur pemerintah setempat, serta Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA  Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Kembali Bekerja Bersama

Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui musyawarah dan mufakat.

“Dalam proses diversi telah disepakati beberapa hal sebagai langkah penyelesaian permasalahan. Para anak yang berhadapan dengan hukum melalui orang tuanya menyepakati pemberian santunan atau biaya pengobatan kepada korban,” ungkapnya.

Hasil pelaksanaan diversi tersebut selanjutnya telah dimohonkan penetapannya kepada Pengadilan Negeri Cilacap.

Polresta Cilacap juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan edukasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap anak, baik dalam pergaulan maupun penggunaan perangkat elektronik dan media sosial.

“Kami dari Polresta Cilacap kembali mengingatkan kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan edukasi, pemahaman dan pengawasan kepada anak-anak. Pengawasan terhadap pergaulan maupun penggunaan handphone sangat penting agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkas Endro.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2