JAKARTA || jatenggayengnews.com — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menerima perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Audiensi tersebut berlangsung menjelang rencana aksi besar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Dalam pertemuan itu, Forum Komunikasi Rakyat Pati menegaskan bahwa mereka menempuh jalur dialog melalui audiensi dan tidak terkait dengan rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI.
Sejumlah persoalan disampaikan kepada DPR, mulai dari kondisi sosial, keamanan, kepastian hukum, hingga dampak terhadap perekonomian Kabupaten Pati. Forum juga mendorong agar pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat dipercepat.
Selain itu, masyarakat meminta kepastian hukum terkait persoalan rekening warga Pati yang dikaitkan dengan persiapan aksi massa. Aspirasi tersebut selanjutnya diminta untuk ditindaklanjuti DPR bersama pihak-pihak terkait.
Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan mendalami seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. Untuk mendapatkan informasi secara langsung mengenai kondisi di lapangan, DPR berencana memanggil sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra dan aparat penegak hukum (APH).
“Kita akan dalami kemudian nanti berbagai stakeholder di sana, kita akan undang dulu, terutama Plt Bupati kemudian juga APH,” ujar Cucun.
Menurut Cucun, langkah tersebut penting untuk memperoleh informasi yang utuh sekaligus memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pati.
DPR juga menyoroti dampak pemberitaan dan konten media sosial yang dinilai sebagian masyarakat telah membentuk citra negatif terhadap Kabupaten Pati. Kondisi tersebut dikhawatirkan turut memengaruhi aktivitas ekonomi dan iklim investasi di daerah.
DPR Soroti Pembahasan RUU Perampasan Aset
Terkait tuntutan percepatan RUU Perampasan Aset, Sari Yuliati menjelaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut masih berjalan di Komisi III DPR RI. Salah satu proses yang dilakukan adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Sari menegaskan bahwa proses pembahasan yang masih berlangsung bukan berarti DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan membutuhkan kehati-hatian karena regulasi tersebut menyangkut persoalan hukum yang kompleks.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan dan kesetaraan bagi seluruh pihak serta tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi maupun instrumen kekuasaan.
Sementara itu, aspirasi mengenai pengawasan konten digital dan keresahan masyarakat terhadap informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan akan diarahkan kepada komisi DPR yang membidangi komunikasi dan digital.
Forum sebelumnya juga meminta penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penyebaran hoaks serta konten media sosial yang dinilai dapat merugikan citra Kabupaten Pati.
Rekening Rp80,9 Juta Turut Dipersoalkan
Persoalan rekening Supriyono alias Botok, yang disebut sebagai koordinator AMPB, turut menjadi sorotan dalam dinamika menjelang rencana aksi 27 Agustus.
Supriyono sebelumnya menyatakan rekening Bank Mandiri miliknya yang berisi sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan. Dana tersebut disebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional aksi.
Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Cucun mengatakan DPR akan meminta penjelasan secara langsung kepada pihak perbankan mengenai persoalan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui dasar dan alasan tindakan terhadap rekening yang dipersoalkan.
Dengan demikian, terdapat dua jalur berbeda dalam penyampaian aspirasi masyarakat Pati. Forum Komunikasi Rakyat Pati memilih jalur audiensi dengan DPR untuk meminta pengawalan terhadap persoalan keamanan, kepastian hukum, pemulihan ekonomi, serta percepatan RUU Perampasan Aset.
Sementara itu, AMPB tetap mempersiapkan mobilisasi massa untuk mengikuti aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Cucun menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat yang disampaikan melalui jalur konstitusional, termasuk apabila perwakilan AMPB datang untuk menyampaikan tuntutannya.
“Kita objektif, siap menerima kelompok mana pun,” tegas Cucun.
Di tengah persiapan aksi tersebut, mobilisasi massa AMPB dari sejumlah daerah menuju Jakarta masih berlangsung. Sejumlah rombongan dilaporkan telah tiba di Jakarta sejak 21 Agustus dan mendirikan posko serta dapur umum di sekitar kompleks parlemen. Sementara rombongan lainnya masih dalam perjalanan.
Rencana aksi AMPB membawa tuntutan utama berupa percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Persiapan aksi juga sempat diwarnai insiden kendaraan rombongan yang mengalami kerusakan kaca setelah diduga dilempari batu oleh orang tidak dikenal di wilayah Karawang.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tindak lanjut DPR terhadap sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak perbankan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Pati.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






