Batam || jatenggayengnews.com-Tim Gabungan Bareskrim Polri, bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., yang didampingi oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis (17/10/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Lantamal IV dan instansi terkait lainnya.
Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi tentang adanya “kapal hantu” yang akan mengambil benih lobster yang sudah siap dikemas untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal. Tim gabungan kemudian mengejar dan menangkap kapal HSC (High Speed Craft) tersebut. Pada 14 Oktober 2024, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 237.305 benih bening lobster, yang diperkirakan bernilai sekitar 23,6 miliar rupiah.
“Selama dua bulan, tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemetaan terhadap jalur penyelundupan benih lobster ini. Sumber benih berasal dari berbagai provinsi di Pulau Jawa dan dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum diselundupkan,” tambah Brigjen Nunung.
Pada tanggal 14 Oktober, barang bukti berupa 46 kotak sterofoam berisi benih lobster dan satu unit kapal HSC berhasil diamankan. Saat ini, dua tersangka (CM dan RI) yang mengemudikan kapal HSC masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli yang diduga berada di luar negeri juga sedang diselidiki. Modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah mengumpulkan benih lobster dari pesisir selatan Jawa, kemudian dikemas dan diselundupkan melalui kapal hantu.
Benih bening lobster yang disita telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan instansi terkait.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh UU Nomor 45 Tahun 2009, dan selanjutnya oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimum 1,5 miliar rupiah.
HUMAS POLRI
( RD )






