Serang ||Jatenggayengnews.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 10 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka diamankan pada 13 Mei 2026 dan kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik mengungkap dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kedekatan dengan para korban untuk melakukan tindakan cabul secara berulang ketika para korban berada di rumah.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Setelah mendapatkan informasi tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Banten hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli, Selasa (7/7).
Maruli juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah terjadinya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Menurutnya, perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat.
Polda Banten memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain penegakan hukum terhadap tersangka, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan selama proses pemulihan.
Polda Banten Ungkap Kasus Pencabulan Anak






