GROBOGAN ||Jatenggayengnews.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik Kejari Grobogan melakukan penggeledahan di empat lokasi pada Selasa (7/7). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta kediaman Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Di Kantor Desa Tlogomulyo, penyidik memeriksa sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa, mulai dari ruang kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, ruang staf, hingga tempat penyimpanan arsip.
Pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Kecamatan Gubug dengan fokus pada ruangan kerja dan arsip yang diduga menyimpan dokumen pendukung pengelolaan APBDes. Selain itu, penyidik turut melakukan pemeriksaan di Kantor BUMDes Telaga Mandiri, termasuk ruang direktur, sekretaris, serta pengelola pasar desa.
Usai dari sejumlah kantor, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah Kepala Desa Tlogomulyo untuk mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik yang dapat memperkuat proses pembuktian perkara.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun alat bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (8/7).
Dalam pelaksanaannya, Kejari Grobogan membagi penyidik menjadi empat tim dengan jumlah personel masing-masing lima hingga tujuh orang. Kegiatan tersebut juga mendapat pengamanan dari personel Kodim 0717/Grobogan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita enam boks kontainer yang berisi sekitar 300 dokumen pengelolaan APBDes Tlogomulyo periode 2019–2023. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan lima unit laptop milik perangkat desa yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB, dan berjalan aman serta sesuai prosedur.
Surya menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk meneliti seluruh dokumen yang telah disita. Setelah proses analisis selesai, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti.
“Pemeriksaan dokumen yang disita membutuhkan waktu lima hari. Jumlah berkas sekitar 300 dokumen. Setelah ini kami akan mengonfirmasi kembali kepada para saksi,” pungkasnya.






