Carik Pule Diduga Palsukan Tanda Tangan

JEPARA||Jatenggayengnews.com – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum Carik Desa Pule, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, tengah menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses administrasi jual beli tanah yang berlangsung pada Maret 2026.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, perkara bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah milik warga Desa Pule dengan seorang pembeli asal Kabupaten Kudus. Dalam proses administrasi itu, oknum Carik berinisial MY diduga menjalankan peran yang semestinya melibatkan petinggi desa dan perangkat terkait.

BACA JUGA  Walikota Semarang Hadiri Pengukuhan Singo Barong

Transaksi tersebut disebut berlangsung di kediaman pihak penjual tanpa dihadiri Kepala Desa Pule, ketua RT, perangkat desa yang memiliki kewenangan, maupun saksi-saksi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kepala Desa Pule, Masyumi, saat dikonfirmasi pada Rabu (8/7/2026), membenarkan bahwa proses jual beli dilakukan di rumah penjual. Ia mengungkapkan, pihak carik telah membawa nota jual beli yang sebelumnya sudah terdapat tanda tangan sejumlah perangkat desa.

Menurut Masyumi, keberadaan tanda tangan tersebut membuat dokumen transaksi seolah-olah telah diketahui dan disaksikan oleh pemerintah desa.

BACA JUGA  Praktik Solar Subsidi Ilegal Terungkap, Publik Desak Penindakan

“Carik sudah menyiapkan nota jual beli yang sudah ada tanda tangan beberapa perangkat. Seolah-olah transaksi itu diketahui dan disaksikan oleh perangkat desa,” ujarnya.

Masyumi mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan kejanggalan tersebut pada Mei 2026 ketika proses pembagian bukti pembayaran pajak. Saat itu, pembeli menunjukkan dokumen jual beli tanah yang menjadi dasar transaksi.

“Dari situ baru diketahui bahwa proses jual beli dilakukan tanpa melibatkan petinggi maupun perangkat desa sebagaimana mestinya,” katanya.

BACA JUGA  Lapor Kapolri!! Banyak Mafia Solar SPBU 14.282.683 di Pekanbaru, Polisi Tutup Mata

Atas persoalan tersebut, Kepala Desa Pule berharap seluruh proses dapat ditangani sesuai aturan hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, MY belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2