Kades Korupsi Rp805 Juta , Kejari Pati Terus Memburu

PATI ||Jatenggayengnews.com– Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, masih dalam pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa senilai Rp805 juta.

 

Ali Rohmat diduga menghilang sebelum dilakukan penahanan. Kejari Pati memastikan proses hukum tetap berjalan dan tim masih melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.

 

Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo, mengatakan pihaknya telah berupaya melacak keberadaan Ali Rohmat. Berdasarkan informasi terakhir, tersangka diduga sudah berada di luar wilayah Pati.

 

“Tersangka diduga melakukan korupsi Rp805 juta. Baru dikembalikan Rp666 juta, lalu dia menghilang,” ujar Hari Wibowo.

BACA JUGA  KPK Tangkap Pejabat Imigrasi dalam OTT di Jakart

 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp805.656.385. Sebagian uang telah dikembalikan oleh tersangka, namun masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

 

Penyidik Kejari Pati sebelumnya menyita uang Rp166 juta. Kemudian pada 23 April 2026, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total dana yang telah diamankan mencapai Rp666 juta, sementara sisa kerugian negara sekitar Rp139,6 juta.

 

Meski sebagian kerugian telah dikembalikan, Kejari Pati menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana. Ali Rohmat tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Virall Vidio 2 Menit, Pegawai Kemenkumham Pesta Sabu Bareng 2 Cewek Cantik di Toilet

 

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan berbagai sumber anggaran desa periode 2022–2024, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), bantuan keuangan Kabupaten Pati, hingga bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Tlogosari. Setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, Ali Rohmat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

 

BACA JUGA  Miriss!! Diduga Pengedar Narkoba, 4 Pot Pohon Ganja Berhasil Diamankan Polisi

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kejari Pati memastikan pengejaran terhadap Ali Rohmat akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan atau menyerahkan diri.

Gambar 3
Gambar 1 Gambar 2