KPK Tangkap Pejabat Imigrasi dalam OTT di Jakart

JAKARTA||jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi senyap tersebut menyasar lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan berujung pada diamankannya belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

OTT yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) malam itu diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Salah satunya itu Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA  Amankan Puluhan Remaja, Polri Sigap Patroli Gabungan Cegah Dugaan Adanya Perang Sarung

Menurut Budi, operasi tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta. Tim penyidik KPK juga bergerak ke sejumlah wilayah lain, termasuk Jawa Barat dan Bali, untuk mengembangkan penyidikan serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, kendaraan roda empat, sepeda motor, hingga logam mulia.

“Saat ini tim masih bekerja di lapangan dan penyidikan terus berkembang. Detail jumlah barang bukti dan pihak yang diamankan akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.

BACA JUGA  Miriss, Oknum Polisi Diduga Bunuh Diri Gunakan Senpi

KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen keimigrasian yang memungkinkan WNA memperoleh izin tinggal di Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

“Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia,” jelas Budi.

Dalam sistem keimigrasian Indonesia, WNA yang tinggal di Indonesia diwajibkan memiliki dokumen izin tinggal seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai aturan, lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terduga sebelum mengumumkan hasil OTT secara resmi kepada publik.

BACA JUGA  Polres Probolinggo Amankan Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Kekerasan Pada Pelajar SMP

Kasus ini menambah daftar operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik di sektor keimigrasian yang berhubungan langsung dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia.

Gambar 1 Gambar 2