SURAKARTA || jatenggayengnews.com – Jajaran Reskrim Polsek Pasar Kliwon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Seorang pemuda berinisial FHP (21) diamankan setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan polisi.
Kasus tersebut dirilis dalam konferensi pers yang digelar Polresta Surakarta di Ruang Media Center, Selasa (2/6/2026). Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Setiawan didampingi Kasihumas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, pelaku merupakan warga Gombong, Kabupaten Kebumen, yang saat ini tinggal bersama neneknya di wilayah Joyosudiran.
Korban pencurian diketahui bernama Sukadi, warga Joyosudiran. Peristiwa terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB saat sepeda motor Honda Supra 125 milik korban terparkir di depan rumah.
Setelah menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Pasar Kliwon melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Senin (1/6/2026) malam.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya melalui media sosial Facebook. Saat ini kendaraan masih dalam proses pencarian,” ujar AKP Derry.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB sepeda motor milik korban, jaket hitam, celana hitam, serta sepasang sandal putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pencurian dilatarbelakangi masalah ekonomi, kebutuhan hidup sehari-hari, dan utang yang dimiliki pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor. Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat merusak salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi guna menghilangkan jejak dan menghindari identifikasi petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak saat kendaraan diparkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.






