Polres Salatiga Tangkap Dua Pengedar Sabu 54 Gram

SALATIGA || jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pengedar dan menyita barang bukti sabu seberat 54,13 gram.

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi saat memimpin konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44), keduanya warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

AKBP Ade Papa Rihi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka SSI. Dari keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

BACA JUGA  Hadapi Tahun Politik, Polres Demak Gelar Apel Kasatkamling 2023

“Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka SSI pada Selasa malam, 26 Mei 2026, di sebuah warung es teh di wilayah Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SSI, polisi memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang selama ini memasok barang haram tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka kedua, AW alias Mento.

Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah AW di Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, serta berbagai perlengkapan untuk mengemas narkotika.

BACA JUGA  LSM Harimau Rembang Kukuhkan 12 PAC, Perluas Peran Pengawasan di Tingkat Kecamatan

“Dari kedua tersangka kami berhasil menyita sabu dengan berat total 54,13 gram. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Jawa Tengah,” jelas AKBP Ade Papa Rihi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang aktif memasok dan mendistribusikan sabu kepada para konsumennya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika secara intensif demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Hadiri Apel Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Mako Brimob

Selain itu, Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada aparat kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan memerangi narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari ancaman barang haram tersebut.

Gambar 1 Gambar 2