JEPARA || jatenggayengnews.com – Seorang oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Modin di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, diamankan aparat kepolisian setelah digerebek warga pada Minggu (31/5/2026) dini hari.
Pria berinisial RS tersebut diamankan bersama seorang perempuan berinisial AMD (18) di sebuah rumah di wilayah Desa Tunggul Pandean. Peristiwa itu bermula dari kecurigaan sejumlah warga yang mengaku telah lama memantau aktivitas keduanya.
Menurut keterangan warga, RS yang dikenal sebagai tokoh agama dan guru mengaji di lingkungan setempat diduga kerap terlihat bersama AMD. Kecurigaan warga kemudian mendorong mereka melakukan pemantauan hingga akhirnya berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari sejumlah warga melakukan pengamatan di sekitar rumah AMD.
“Kami bersama perangkat lingkungan dan pihak kepolisian melakukan pemantauan. Setelah memastikan keberadaan keduanya, kami kemudian berkoordinasi dengan petugas untuk melakukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Setelah diamankan, RS dan AMD dibawa ke Polsek Nalumsari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Nalumsari, Iptu Dwi Sumarsono, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang tersebut.
“Benar, keduanya kami amankan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat. Selanjutnya kami membawa mereka untuk dimintai keterangan,” kata Iptu Dwi.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara karena Polsek Nalumsari belum memiliki unit khusus yang menangani perkara terkait perempuan dan anak.
“Saat ini penanganannya sudah kami serahkan ke Unit PPA Polres Jepara untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Tunggul Pandean membenarkan bahwa RS masih berstatus sebagai Modin aktif di pemerintahan desa.
Peristiwa tersebut memicu beragam reaksi dari masyarakat setempat. Sejumlah warga meminta pemerintah desa mengambil langkah tegas apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap norma maupun aturan yang berlaku.
Hingga kini, Unit PPA Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan masyarakat serta keterangan para pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan.






