SEMARANG||jatenggayengnews.com – Niat baik untuk membantu sesama justru berujung kerugian bagi Ninis Sucimurtini, warga Wanamukti, Kota Semarang. Perempuan tersebut mengaku menjadi korban dugaan pencurian dan penggelapan setelah mobil yang telah dibelinya dan dibayar secara bertahap tiba-tiba diambil kembali oleh pihak yang menjual kendaraan tersebut.
Mobil yang dimaksud adalah Toyota Innova hitam bernomor polisi K 1019 FB. Kendaraan itu sebelumnya telah diserahkan kepada Ninis dalam sebuah transaksi yang dilakukan secara terbuka, disertai bukti pembayaran dan diketahui sejumlah saksi.
Menurut pengakuan Ninis, peristiwa bermula pada 8 Desember 2025. Saat itu dirinya menyerahkan uang sebesar Rp73 juta kepada Agus Safari sebagai bentuk bantuan pinjaman dengan jaminan mobil tersebut. Agus mengaku kendaraan itu milik atasannya bernama Miftah.
Namun seiring berjalannya waktu, Agus menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan nilai transaksi Rp200 juta. Pelunasan, kata Agus saat itu, akan diselesaikan setelah proses administrasi dan balik nama kendaraan rampung.
“Saya awalnya hanya ingin membantu karena yang bersangkutan mengaku sedang membutuhkan uang. Kemudian mobil itu ditawarkan untuk dibeli sekalian dengan harga Rp200 juta. Saya setuju karena ada kesepakatan dan janji penyelesaian dokumen kendaraan,” ujar Ninis saat ditemui di kediamannya, Selasa (3/6/2026).
Ninis menjelaskan, seluruh proses transaksi dilakukan secara terbuka dan disertai kuitansi pembayaran. Sejumlah saksi juga mengetahui proses penyerahan uang maupun kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
Namun harapan untuk segera memperoleh kepastian hukum atas kendaraan yang telah dibelinya justru berubah menjadi persoalan panjang. Ninis mengaku mobil yang selama ini berada dalam penguasaannya tiba-tiba diambil tanpa izin oleh Agus bersama istrinya pada malam hari menjelang pagi.
Ironisnya, saat kendaraan tersebut diambil, dokumen penting seperti STNK dan kunci mobil masih berada di tangan Ninis.
“Mobilnya diambil begitu saja tanpa izin. Padahal saya masih memegang STNK dan kunci kendaraan. Saya merasa sangat dirugikan karena membeli dengan itikad baik. Saya menduga ada kunci cadangan yang sebelumnya dibuat saat mobil itu pernah dipinjam,” ungkapnya.
Tak hanya kehilangan kendaraan, Ninis juga mengaku hingga kini belum menerima pengembalian dana maupun penyelesaian atas transaksi yang telah dilakukan. Bahkan, menurutnya, terdapat surat pernyataan yang dibuat Agus Safari terkait kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp60 juta yang seharusnya dibayarkan pada 10 Maret 2026, namun hingga kini belum terealisasi.
Merasa dirugikan, Ninis berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar hak-haknya sebagai pembeli beritikad baik mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap transaksi kendaraan bermotor perlu dilakukan dengan kehati-hatian, disertai kelengkapan dokumen serta kepastian status kepemilikan guna menghindari sengketa di kemudian hari.






