SERANG||jatenggayengnews.com – Persoalan ketidaksesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali dikeluhkan warga. Kali ini, sejumlah masyarakat kurang mampu di Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengaku kehilangan hak layanan kesehatan gratis akibat data BPJS yang dinyatakan tidak aktif saat berobat.
Ironisnya, berdasarkan hasil pengecekan Dinas Sosial (Dinsos), status kepesertaan mereka justru tercatat aktif dalam sistem pusat.
Salah satu warga yang mengalami persoalan tersebut adalah Kanapi, penderita penyakit paru-paru kronis yang baru diketahui setelah menjalani pemeriksaan rontgen. Sebelum diagnosis ditegakkan, Kanapi beberapa kali berobat ke Puskesmas Pamarayan karena mengeluhkan nyeri dada dan sesak napas.
Namun setiap kali berobat, ia diarahkan menjadi pasien umum dengan alasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP maupun Kartu Keluarga (KK) tidak terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Situasi serupa kembali terjadi ketika Kanapi mendapatkan rujukan ke rumah sakit. Alih-alih memperoleh pelayanan melalui BPJS PBI, pihak rumah sakit meminta biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu karena status kepesertaannya disebut tidak aktif.
Padahal, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan kartu fisik BPJS karena identitas kepesertaan sudah terintegrasi melalui NIK pada KTP maupun KK.
Merasa ada kejanggalan, keluarga Kanapi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memastikan status kepesertaannya.
Hasilnya cukup mengejutkan. Imam, operator Dinsos yang melakukan pengecekan data master, menyatakan bahwa kepesertaan BPJS PBI milik Kanapi dalam kondisi aktif dan tidak ditemukan masalah administrasi.
“Kepesertaan BPJS PBI atas nama yang bersangkutan aktif dan tidak ada kendala dalam data master,” jelas Imam.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya gangguan sinkronisasi data antara sistem BPJS pusat dengan sistem yang digunakan fasilitas kesehatan.
Seorang warga Desa Binong mengungkapkan bahwa kasus serupa bukan hanya dialami Kanapi. Menurutnya, banyak warga lain yang mendapatkan informasi bahwa BPJS mereka tidak aktif sehingga terpaksa membayar biaya pengobatan secara mandiri.
“Kami menemukan banyak kasus serupa. Warga yang seharusnya mendapat layanan BPJS malah diarahkan ke jalur umum karena dianggap tidak aktif. Padahal setelah dicek, status mereka ternyata aktif,” ujarnya kepada awak media.
Pengecekan acak yang dilakukan warga bahkan menunjukkan sebagian besar data peserta BPJS masih aktif dalam sistem pusat. Namun ketika diverifikasi di loket pendaftaran puskesmas maupun rumah sakit, status tersebut justru terbaca tidak aktif atau bermasalah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada program jaminan kesehatan pemerintah.
Warga pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan BPJS Kesehatan setempat segera melakukan audit terhadap sistem integrasi data agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Pamarayan tidak berada di tempat karena sedang menjalankan agenda dinas di luar kantor.
Penjelasan kemudian diberikan oleh Kepala Tata Usaha Puskesmas Pamarayan, Aris. Ia menyampaikan bahwa kendala yang terjadi di lapangan terkadang dipicu karena warga baru memeriksa status kepesertaan saat hendak berobat.
Meski demikian, pihak puskesmas mengakui masih terdapat kekurangan dalam pelayanan dan berjanji melakukan evaluasi.
“Kami mohon maaf apabila ada pelayanan yang belum maksimal. Ke depan kami akan melakukan pengecekan ulang dan memperbaiki sistem pelayanan agar sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar Aris.
Untuk mencegah kendala serupa, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN guna mengecek status kepesertaan secara mandiri sekaligus mengakses Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang terhubung langsung dengan sistem pusat.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan layanan administrasi melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 apabila menemukan kendala data kepesertaan.
Kasus yang terjadi di Desa Binong ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan. Masyarakat berharap pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menyelesaikan persoalan sinkronisasi data agar warga miskin tidak lagi dipaksa membayar biaya pengobatan yang seharusnya ditanggung negara.






