BOYOLALI||Jatenggayengnews.com – Peredaran gelap narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Boyolali. Dua pemuda asal Kabupaten Grobogan diamankan dalam Operasi Pekat Candi II Tahun 2026 dengan barang bukti sabu seberat 10,04 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang–Solo, Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
Dua tersangka yang diamankan berinisial AS (23) dan MTGP (18), keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 10,04 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni dua unit telepon seluler masing-masing merek OPPO A58 dan Samsung Galaxy J5 Prime, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dalam rangka Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui menguasai barang bukti sabu tersebut tanpa hak atau izin dari pihak berwenang,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses penyidikan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Boyolali juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.






