
Foto:Proyek Aspal
Jepara||jatenggayengnews.com – Akhir tahun 2024,masih terjadi proyek pengaspalan jalan Kabupaten di Jl. KH. Abdullah Faqih RT 05/01, tepat di depan Kantor Desa Kecapi,Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara,Jawa Tengah,menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Jepara ini dituding menyimpan banyak permasalahan serius,mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga pelanggaran transparansi dan aturan Kesehatan serta Keselamatan Kerja (K3) selama ini masih ditemukan LSM dan media,Selasa ( 31/12/2024 ).
Pantauan langsung dari awak media dan LSM menunjukkan bahwa hasil pekerjaan mulai menunjukkan kerusakan meski baru saja selesai.Pengelupasan lapisan aspal yang terjadi di beberapa titik menjadi bukti kuat bahwa proyek ini tidak memenuhi spesifikasi kontrak, di mana . dugaan pencurian volume material dan kualitas yang jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas pelaksanaan proyek.
Proyek ini disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial F,atau lebih dikenal sebagai Pak Aping,warga Ngasem,Batealit. Ironisnya, proyek ini diketahui disubkontrakkan ke beberapa pihak,termasuk CV kecil berbasis UMKM.Salah satunya adalah Supri,warga Mindahan,Batealit, yang dipercaya menangani pengaspalan di depan Kantor Desa Kecapi.
Praktik subkontrak ini menimbulkan polemik, karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme tender yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur.
Ketika dikonfirmasi,salah satu perwakilan dari pihak Aping mengakui bahwa proyek tersebut memang disubkontrakkan. “Kalau ada masalah,itu tanggung jawab Pak Aping dan pelaksana proyek yang bersangkutan,”ujarnya.
Pelanggaran lain yang disoroti adalah ketiadaan papan informasi proyek. Papan informasi yang seharusnya mencantumkan detail seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nomor kontrak, durasi pekerjaan, hingga nilai kontrak, justru tidak ditemukan di lokasi.
Ini jelas proyek siluman.Tanpa papan informasi,masyarakat tidak bisa mengetahui siapa yang bertanggung jawab,apa nilai proyeknya,dan dari mana sumber dananya,”ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010,dan No. 70 Tahun 2012,yang mewajibkan setiap proyek dengan dana publik untuk memasang papan informasi.
Selain itu, proyek ini juga dianggap mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari pengamatan di lapangan, pekerja terlihat menggunakan alat seadanya,tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm,rompi,atau sepatu pelindung.
Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,yang mewajibkan penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Seorang pekerja mengungkapkan kondisi tersebut saat diwawancarai. “Kami hanya pekerja biasa,alat kerja kami seadanya.Kalau soal anggaran atau aturan,kami tidak tahu apa-apa,”ucapnya.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Supri, pelaksana proyek,justru berujung pada respons tidak profesional,sehingga melalui pesan WhatsApp,Supri memberikan jawaban dengan nada kasar, yang semakin memperburuk citra proyek ini di mata publik.
Kritik pedas terus bermunculan dari berbagai kalangan,termasuk LSM dan aktivis lokal, yang mana . mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek ini.
Pemerintah harus bertindak tegas,jika dugaan ini terbukti,bukan hanya pelaksana proyek yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya. Pelanggaran seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan keuangan negara,” tegas salah seorang aktivis.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Jepara,selaku penanggungjawab Kabid Bina Marga Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Jepara, dalam membuktikan komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berharap agar pelanggaran semacam ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari dana publik.
Proyek yang dibiayai dari uang rakyat harus memberi manfaat nyata,bukan menjadi ajang penyimpangan dan pelanggaran hukum.” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jepara belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Beberapa pihak mendesak agar ia segera memberikan klarifikasi untuk menjelaskan situasi sebenarnya,karena proyek pekerjaan aspal sansit secara kontrak masih dalam tanggungjawab kontraktor, masih dalam perawatan,”pungkasnya.
( Sus )






