Kebumen||Jatenggayengnews.com, 8 November 2024 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (39), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kebumen, yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online jenis “Hongkong”.
Penangkapan terhadap MA dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah makan yang terletak di Jalan HM Sarbini, Kebumen, tempat tersangka bekerja. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan MA beserta barang bukti yang terkait.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah uang tunai dan satu unit ponsel Android yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menjalankan aktivitas judi online jenis “Hongkong”. MA diketahui menyediakan layanan taruhan judi online melalui aplikasi di ponselnya, dan para pelanggan datang langsung kepadanya untuk membeli angka taruhan.
Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak, serta mengganggu ketertiban umum.
Tersangka akan dijerat dengan pasal yang berlaku mengenai perjudian online, dan jika terbukti bersalah, dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai.






