11 Tersangka Korupsi Timah Basel Segera Disidang, Kerugian Rp4,16 Triliun

BANGKA SELATAN|| jatenggayengnews.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dijadwalkan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.

Sidang perdana terhadap 11 tersangka tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/9/2026). Jadwal persidangan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 19-29/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pgp.

Sebelas tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas sembilan pengusaha atau mitra usaha pertambangan dan dua mantan pejabat PT Timah.

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat selaku pemilik TJ Mart (CV Teman Jaya), Yusuf alias Yuyu dari CV Candra Jaya, Doni Indra dari CV Diratama, Harianto dari CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo dari PT Indometal Asia, dan Steven Candra dari PT Usaha Mandiri Bangun Persada.

Kemudian Hendro dari CV Bintang Terang, Hanizaruddin dari PT Bangun Basel, Usman Hamid alias Cenkiong dari Usman Jaya Makmur, serta Ahmad Subagdja selaku Direktur Operasi PT Timah dan Nur Adi Kuncoro selaku perencana operasi PT Timah.

Dalam persidangan nanti, tim JPU tidak hanya berasal dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, tetapi juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 12 jaksa disiapkan untuk menangani persidangan tersebut.

BACA JUGA  Pria di Wonogiri Ditangkap saat Bawa Sabu

Ke-12 JPU itu yakni Aprianta Budi Peranginangin, Eddowan, Sulastri, Jeri Kurniawan, Akbari Darnawinsyah, Denia Novianti, Aprino Kurniawan, Try Meilinda, Aantomo, Ratu Annisa Zaskia, Ameylinda Monica Widhiyanti, dan Yudha Antoni.

Sementara itu, majelis hakim yang akan memeriksa perkara dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.163.218.993.766,98 terdiri atas Marolop WP Bakara sebagai ketua majelis, dengan anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sebelumnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah selama 2015–2022.

Perkara itu disebut berangkat dari fakta persidangan perkara tata niaga timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara tersebut terungkap dugaan pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Timah.

Salah satu skema yang disebut dalam perkara tersebut berupa pengaturan kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta kemudian diduga diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik penyimpangan dalam kegiatan pertambangan.

BACA JUGA  Najwa Shihab Berduka, Sang Suami Meninggal Dunia

Dalam konstruksi perkara, kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan oleh pemegang IUP justru diduga dijalankan oleh mitra usaha yang kewenangannya terbatas sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Dengan demikian, peran pemegang izin diduga bergeser dari ketentuan yang semestinya berlaku.

Selain itu, sejumlah mitra usaha diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan menggunakan dasar SPK.

Transaksi tersebut diduga dilakukan berdasarkan tonase atau ton/SN, bukan berdasarkan imbal jasa atas volume maupun waktu pekerjaan sebagaimana mekanisme jasa pertambangan.

Kejaksaan juga menduga PT Timah selama periode 2015–2022 melegalisasi kegiatan penambangan maupun pembelian bijih timah melalui penerbitan SP dan SPK yang disebut tidak memenuhi seluruh persyaratan.

Salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan tidak adanya persetujuan Menteri ESDM sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkannya kepada perusahaan smelter swasta sesuai kesepakatan yang disebut telah dibuat sebelumnya.

Dalam praktik tersebut, diduga terdapat penerimaan fee antara USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP tertanggal 28 Mei 2024, serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di wilayah Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

BACA JUGA  Kapolres Demak : Jelang Pilkada, TNI-Polri Harus Solid

Para tersangka didakwa dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan terkait dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan yang dijadwalkan mulai 9 September 2026 tersebut nantinya akan menjadi momentum untuk menguji seluruh konstruksi perkara, alat bukti, serta dakwaan jaksa di hadapan majelis hakim.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2