Galian C Gowok Kembali Beraktivitas, Legalitas Tambang Dipertanyakan

KENDAL || jatenggayengnews.com — Aktivitas galian C berupa pengerukan material pasir dan batu di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan. Munculnya aktivitas alat berat di lokasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan pertambangan serta pengawasan dari instansi dan aparat yang berwenang.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian lantaran lokasi yang sama sebelumnya pernah mendapat tindakan dari pemerintah daerah dan aparat terkait persoalan perizinan.

Pada 9 April 2025, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama Komisi C DPRD Kendal melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang di Dusun Gowok. Saat itu, hasil pemeriksaan menyebut izin operasi pertambangan telah berakhir, sementara kegiatan penambangan masih berlangsung.

Lokasi kemudian ditutup dan Komisi C DPRD Kendal meminta aparat kepolisian mengambil langkah penyegelan.

Kini, kembali munculnya aktivitas pengerukan di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan kegiatan yang berlangsung saat ini.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator berada di area pengerukan. Sejumlah material tanah dan batu juga tampak menumpuk di sekitar lokasi. Kontur lahan terlihat mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian.

Persoalan utama yang kini menjadi perhatian publik adalah apakah kegiatan pengerukan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan apakah izin yang dimiliki sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di lapangan.

BACA JUGA  Gelar Program Curhat Kamtibmas, Polres Grobogan Bagikan Paket Sembako Pada Petugas Kebersihan

Pertanyaan itu muncul karena lokasi tersebut sebelumnya pernah ditutup setelah izin operasi pertambangan dinyatakan telah berakhir.

Bahkan, pemberitaan pada Mei 2026 menyebut aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Gowok kembali berjalan. Saat itu, warga juga mempertanyakan legalitas operasional lantaran terdapat alat berat dan kendaraan pengangkut material yang disebut beraktivitas di lokasi.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat dinilai membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang mengenai status kegiatan pertambangan tersebut.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebut pengelola kegiatan saat ini berinisial atau bernama Budi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum. Status legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Redaksi memberikan ruang kepada pihak pengelola maupun pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status kegiatan, penguasaan lahan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional.

Munculnya kembali aktivitas di lokasi yang sebelumnya pernah ditutup juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.

BACA JUGA  Inilah Contoh Wanita Tangguh Yang Bisa Kita Teladani

Apabila kegiatan saat ini telah mengantongi izin yang sah, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai jenis izin, masa berlaku, serta kesesuaiannya dengan aktivitas pengerukan material yang berlangsung.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas tanpa izin atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Hal tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penutupan sementara, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah didorong melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas galian C di Dusun Gowok.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan status kegiatan, legalitas operasional, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengerukan tersebut.

Pemeriksaan juga diharapkan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari instansi berwenang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan material juga perlu dilihat dari aspek lingkungan.

Perubahan kontur tanah, kondisi tebing hasil pengerukan, lalu lintas kendaraan pengangkut material, potensi dampak terhadap lingkungan sekitar, hingga kondisi lahan pascatambang merupakan sejumlah aspek yang perlu mendapatkan pengawasan.

BACA JUGA  DPO Korupsi Tertangkap Setelah 9 Tahun Buron, Kejari Grobogan Sukses Eksekusi Terpidana

Aktivitas pertambangan diharapkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Karena itu, Dinas ESDM Jawa Tengah, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi bersama terhadap kondisi terkini di lapangan.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana: jika lokasi tersebut sebelumnya pernah ditutup karena persoalan perizinan, atas dasar izin apa aktivitas pengerukan kembali berlangsung saat ini?

Jawaban resmi dari instansi berwenang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.

Redaksi Jejakkasusindonesianews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola, pemilik atau penguasa lahan, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2