JEPARA || jatenggayengnews.com — Kasus dugaan pemaksaan konsumsi minuman beralkohol terhadap seorang gadis berusia 14 tahun, warga Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Polres Jepara oleh pihak keluarga korban.
Laporan tersebut mencuat pada Senin (31/8/2026). Dalam laporan itu, lima pemuda-pemudi yang disebut merupakan warga Desa Karanggondang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa yang dialami korban berinisial H.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial D (perempuan), L (perempuan), L (laki-laki), P (laki-laki), dan C (laki-laki).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga, korban diduga diajak oleh salah seorang temannya menuju kawasan Pantai Purancak, Kecamatan Mlonggo. Setibanya di lokasi, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut disebut kemudian berlanjut. Korban diduga dibawa ke sebuah tempat dan dimasukkan ke dalam kamar.
Pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada kepolisian agar mendapatkan penanganan serta penyelidikan lebih lanjut.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, mengingat korban masih berusia 14 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum dan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan kelima orang tersebut masih menjadi kewenangan kepolisian. Belum ada kesimpulan hukum mengenai keterlibatan maupun kesalahan pihak-pihak yang dilaporkan.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim Global7 masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Jepara maupun pihak-pihak yang dilaporkan untuk mendapatkan informasi yang berimbang dalam pemberitaan ini.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






