Audit Dugaan Masalah Pembangunan Desa Ngaban Belum Rampung

SIDOARJO || jatenggayengnews.com – Penanganan dugaan permasalahan pengelolaan pembangunan di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang dilaporkan sejak April 2024, hingga kini masih berjalan.

Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menyebut proses audit belum dapat dituntaskan karena masih menunggu kelengkapan data serta hasil perhitungan dari pihak Kejaksaan. Data tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh.

Keterangan itu disampaikan Inspektorat saat dimintai penjelasan oleh Joko Lira terkait perkembangan penanganan persoalan pembangunan di Desa Ngaban, Rabu (2/9/2026).

Inspektorat menjelaskan, sejumlah hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Saat ini, Inspektorat masih menunggu umpan balik terkait perhitungan harga satuan pekerjaan.

“Yang dikerjakan oleh kita sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Justru kami sekarang menunggu feedback dari Kejaksaan, seperti apa perhitungan satuan nilainya,” demikian penjelasan pihak Inspektorat.

Salah satu aspek yang masih perlu diperdalam yakni perhitungan harga satuan pekerjaan. Inspektorat menyatakan volume pekerjaan maupun volume kerusakan yang menjadi objek pemeriksaan secara teknis telah tersedia.

BACA JUGA  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas di Demak

Namun, data tersebut masih harus dilengkapi dengan perhitungan harga satuan untuk memastikan nilai pekerjaan secara akurat.

Menurut Inspektorat, nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak dapat langsung dijadikan patokan akhir. Harga satuan dalam RAB masih perlu ditelaah dan disesuaikan dengan kondisi serta harga yang berlaku pada saat pekerjaan dilaksanakan.

“Kalau volumenya sudah ada, yang masih kami perlukan adalah harga satuannya. RAB perlu ditelaah kembali, apakah harga tersebut benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Tahapan tersebut dinilai penting agar hasil pemeriksaan nantinya dapat menggambarkan kondisi pekerjaan secara objektif. Pemeriksaan akan mencakup volume, spesifikasi, harga satuan, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA  Ratusan Personil Diterjunkan Dalam Pengamanan Laga Lanjutan PSS Sleman VS Persita Tangerang

Inspektorat menegaskan, setelah surat maupun data pendukung dari Kejaksaan diterima secara lengkap, proses audit dapat segera dilanjutkan.

Pemeriksaan nantinya tidak hanya berpedoman pada dokumen administrasi. Tim pemeriksa juga dapat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan melalui survei lapangan, pengukuran, serta perhitungan volume pekerjaan.

Selain itu, hasil analisis ahli juga akan kembali ditelaah sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Survei lapangan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga 14 hari, bergantung pada kelengkapan data dan agenda pemeriksaan.

Dengan kondisi tersebut, proses penanganan saat ini masih berada pada tahap pemenuhan data dan perhitungan. Inspektorat menyatakan semakin cepat data pendukung diterima, semakin cepat pula proses pemeriksaan dapat dilanjutkan hingga menghasilkan kesimpulan.

Laporan dugaan persoalan pembangunan Desa Ngaban yang telah disampaikan sejak April 2024 tersebut kini masih menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan. Lamanya proses penanganan menjadi perhatian karena hasil audit diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi pekerjaan serta perhitungan nilai secara objektif.

BACA JUGA  Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru di Boja Diamankan Sat Reskrim Polres Kendal

Namun, hingga seluruh proses audit dan pemeriksaan selesai, belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan berdasarkan fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2