PANGKALPINANG || jatenggayengnews.com – Proyek pembangunan Gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sorotan tersebut muncul setelah tim awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Rabu (2/9/2026). Dari hasil pengamatan, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja disebut belum terlihat sebagaimana mestinya.
Padahal, penerapan K3 menjadi bagian penting dalam pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah dengan nilai kontrak mencapai Rp1.490.848.330.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam dikerjakan oleh CV Barokah Mulya Jaya sebagai kontraktor pelaksana. Sementara CV Ary Con’s ditunjuk sebagai konsultan pengawas.
Kontrak pekerjaan tercatat ditandatangani pada 24 Juni 2026 dengan Nomor 03/KUA PANGKAL BALAM/PPK/06/2026. Pada tanggal yang sama, pekerjaan fisik proyek dinyatakan mulai dilaksanakan.
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 150 hari kalender dan ditargetkan selesai sesuai batas waktu yang tercantum dalam kontrak.
Sorotan terhadap proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan progres pembangunan gedung, tetapi juga penerapan standar keselamatan selama proses pekerjaan berlangsung.
Dalam pekerjaan konstruksi, aspek K3 merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi yang perlu diterapkan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Sejumlah perlengkapan keselamatan seperti helm, rompi, sepatu keselamatan, maupun APD lainnya semestinya disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, kondisi penggunaan APD tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan konstruksi dilakukan dalam proyek yang menggunakan dana negara tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi di lapangan, salah seorang pengawas pelaksana yang ditemui di lokasi menyatakan belum mengetahui secara detail mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Hal tersebut menjadi perhatian karena fungsi pengawasan dalam proyek konstruksi tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembangunan, tetapi juga memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan kontrak dan regulasi yang berlaku.
Selain penerapan APD, komponen biaya keselamatan kerja dalam proyek tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan.
Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), kebutuhan biaya keselamatan konstruksi pada dasarnya diperhitungkan berdasarkan risiko pekerjaan dan komponen keselamatan yang dipersyaratkan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah komponen biaya K3 telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta bagaimana realisasi penggunaannya di lapangan.
Hal tersebut penting mengingat proyek pembangunan Gedung KUA Pangkal Balam menggunakan sumber pembiayaan SBSN. Transparansi penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan konstruksi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Namun demikian, temuan terkait dugaan belum optimalnya penerapan K3 tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penyimpangan atau pelanggaran anggaran.
Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kontrak, RAB, dokumen SMKK, realisasi pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Barokah Mulya Jaya selaku kontraktor pelaksana mengenai penerapan K3, penggunaan APD, serta komponen biaya keselamatan dalam proyek tersebut.
Keterangan dari kontraktor diperlukan untuk mengetahui apakah kondisi yang ditemukan saat pemantauan merupakan kondisi sementara atau mencerminkan pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan.
Konfirmasi juga diperlukan dari CV Ary Con’s selaku konsultan pengawas serta pihak terkait di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi kontraktor, konsultan pengawas, Kanwil Kemenag Babel, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Dengan demikian, informasi mengenai proyek pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangkal Balam dapat disampaikan secara berimbang, berdasarkan fakta lapangan dan keterangan dari seluruh pihak terkait.






