SERANG || jatenggayengnews.com — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak instansi terkait segera memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilaporkan terjadi di PT Sui Zhie Ji Indonesia, perusahaan yang disebut beroperasi di Kawasan Pelita Industri Enamelware, Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Desakan tersebut muncul setelah Forwatu menerima pengaduan dari seorang karyawan yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut. Dalam laporan itu, pekerja menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari jam kerja panjang, upah yang dinilai rendah, hingga belum adanya jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan.
Karyawan tersebut mengaku bekerja sekitar 12 jam per hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, dengan waktu istirahat sekitar 30 menit. Ia juga menyebut adanya kewajiban masuk kerja pada hari Minggu yang diduga tidak disertai pembayaran lembur.
Selain itu, pekerja tersebut mengaku hak cuti tahunan tidak diberikan serta belum memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami hanya diupah diduga Rp100.000 untuk bekerja selama 12 jam sehari. Sudah muak dan bingung harus menyuarakan keluhan ini ke mana,” demikian isi pengaduan yang diterima Forwatu Banten.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menilai laporan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Ia menyebut dugaan kondisi kerja tersebut berpotensi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Ini diduga merupakan bentuk perbudakan modern yang nyata terjadi di tengah masyarakat kita. Dugaan jam kerja 12 jam sehari dengan istirahat hanya setengah jam, upah yang diduga Rp100.000 per hari tanpa jaminan apa pun, serta dugaan kewajiban bekerja hari Minggu tanpa bayaran lembur harus segera diperiksa,” tegas Arwan.
Menurutnya, sejumlah aspek yang perlu ditelusuri antara lain penerapan jam kerja, pembayaran lembur, hak cuti, kepesertaan jaminan sosial, serta legalitas operasional perusahaan.
Forwatu juga menyoroti dugaan tidak adanya kepesertaan BPJS bagi pekerja. Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.
“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dan Kabupaten Serang untuk segera melakukan inspeksi mendadak guna memverifikasi seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” kata Arwan.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Forwatu juga meminta kepolisian menelusuri laporan terkait dugaan eksploitasi pekerja. Namun, Arwan menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
“Karyawan yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan hak apabila dugaan tersebut terbukti,” ujarnya.
Saat ini, Forwatu Banten mengaku tengah mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan sebelum menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Organisasi tersebut juga membuka pengaduan bagi pekerja lain yang merasa mengalami persoalan serupa.
Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran di PT Sui Zhie Ji Indonesia hingga kini masih sebatas laporan dan tuduhan yang belum terverifikasi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan resmi untuk memastikan kebenaran mengenai kondisi kerja, legalitas perusahaan, maupun dugaan pelanggaran hukum yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT Sui Zhie Ji Indonesia maupun instansi terkait mengenai laporan dan desakan Forwatu Banten tersebut.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






