JAKARTA || jatenggayengnews.com — Sengketa hak asuh anak antara Oey Lie Hua (Lisa) dan Danny Septriadi Djayaprawira memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 313 K/Pdt/2026.
Perkara tersebut sebelumnya bergulir dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga tingkat kasasi. Kini, Lisa mengajukan PK dengan menyertakan sejumlah alasan dan bukti baru yang menurut pihaknya perlu dipertimbangkan kembali oleh Mahkamah Agung.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam permohonan PK adalah kondisi psikologis anak bernama Gabriel Immanuela Djayaprawira. Pihak pemohon menyebut terdapat bukti medis yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan pandangannya terkait perkara yang sedang diproses di Mahkamah Agung. Menurutnya, pemeriksaan PK perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Dewan hakim sebaiknya tidak hanya melihat perkara ini dari sisi formalitas hukum, tetapi juga mencermati seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan dalam permohonan PK,” ujar Wilson Lalengke.
Wilson menyebut Gabriel merupakan anak yang terdampak dari konflik pengasuhan orang tuanya. Ia mengklaim, sebelum sengketa terjadi, Gabriel tumbuh dalam pengasuhan ibunya dan memiliki sejumlah prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Ia juga menyatakan, berdasarkan dokumen yang diajukan pihak pemohon, terdapat hasil pemeriksaan psikologis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menurutnya menunjukkan adanya kondisi psikologis yang perlu mendapat perhatian.
“Rekam medis dari tim psikologi RSCM, menurut pihak pemohon, menunjukkan adanya trauma psikologis serta perubahan kondisi fisik dan mental anak yang menjadi bagian dari materi permohonan PK,” katanya.
Wilson turut mengusulkan agar Mahkamah Agung memeriksa langsung para pihak dan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya kira penting bagi Majelis Hakim Agung memeriksa langsung para pihak, termasuk Lisa, Danny, Gabriel, serta lembaga-lembaga yang berkaitan dengan perkara ini agar memperoleh gambaran yang objektif,” ujarnya.
Bukti Baru Jadi Dasar Permohonan PK
Permohonan PK yang diajukan Lisa pada 23 Juli 2026 mendalilkan adanya novum atau bukti baru, termasuk dokumen medis dan psikologis yang menurut pemohon relevan untuk menilai kembali perkara hak asuh anak tersebut.
Selain itu, pihak pemohon juga kembali menyinggung Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 yang menurut mereka berisi penyerahan pengasuhan anak kepada Lisa. Pemohon berpendapat dokumen tersebut memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta autentik selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum.
Dalam permohonannya, pihak Lisa meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh bukti dan kondisi terbaru anak dalam memutus perkara.
Perkara Masih Berproses di Mahkamah Agung
Perkara PK Nomor 313 K/Pdt/2026 saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. Seluruh dalil, bukti, dan argumentasi yang diajukan pemohon maupun pihak termohon akan dinilai oleh majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan Mahkamah Agung atas permohonan PK tersebut. Pihak termohon juga tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, dan alat bukti dalam proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






