Plang Larangan Dipasang di Lahan Bekas Karhutla Seluas 14 Hektare

Nasional20 Dilihat

KAMPAR || jatenggayengnews.com — Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperkuat dengan pemasangan plang peringatan larangan aktivitas di lahan seluas sekitar 14 hektare.

Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Keluarga, RT 002/RW 001, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, S.Hp., Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar Ir. Azwan, M.Si., Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., S.I.K., Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo, serta Wakapolres Kampar Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H.

Turut hadir perwakilan DPRD Kabupaten Kampar, Danyon TP 898/PC, Ketua Kelompok Tim Penyuluh Seskoad Wilayah Kampar Mayor Inf. Hadarwoko, perwakilan siswa Seskoad, pejabat utama Polres Kampar, Danramil 07/Kampar, Kapolsek Tambang, serta masyarakat setempat.

BACA JUGA  Polres Demak Gelar Do'a Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara Ke-77

Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut di atas lahan dengan luas kurang lebih 14 hektare yang berada pada koordinat 0.425622, 101.321716.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan mengatakan, pemasangan plang bukan sekadar penanda lokasi, melainkan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan tanpa izin.

“Pemasangan plang ini bukan sekadar tanda batas wilayah, melainkan teguran hukum yang sangat serius. Lahan seluas 14 hektare ini kini resmi berada dalam status penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah,” tegas Boby di lokasi.

Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pihak lainnya agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu proses penegakan hukum di lokasi tersebut, termasuk merusak tanda peringatan yang telah dipasang.

BACA JUGA  Miris, Ketahuan Beli Solar Gunakan Uang Palsu Warga Surabaya Berhasil Diamankan

“Kami ingin masyarakat memahami dengan jelas bahwa siapa pun yang berusaha mengerjakan, menduduki, atau merusak tanda peringatan ini akan berhadapan langsung dengan jerat hukum yang sangat berat. Hal ini kami lakukan untuk melindungi aset alam dan menegaskan kedaulatan hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.

Plang yang dipasang memuat sejumlah ketentuan hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan serta pemanfaatan kawasan tanpa izin. Dalam plang tersebut juga dicantumkan ancaman pidana dan denda berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 18 Tahun 2013.

Selain larangan melakukan aktivitas di area tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk tidak merusak, memindahkan, maupun menghilangkan plang peringatan yang telah dipasang.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Hadiri Puncak HPN 2024 di Ekovention Ancol

Pemasangan plang diawali dengan peletakan semen oleh Katim Penyuluh Karhutla bersama Kapolres Kampar dan unsur Forkopimda. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan foto bersama dan penyampaian keterangan kepada awak media.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan sekaligus memastikan kawasan yang pernah terdampak karhutla tidak kembali dimanfaatkan secara melanggar ketentuan hukum.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2