SIDOARJO || jatenggayengnews.com — Transparansi pelaksanaan proyek pembangunan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, perhatian tertuju pada salah satu pekerjaan proyek yang berada di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (2/9/2026).
Sorotan tersebut disampaikan Joko LIRA saat ditemui awak media di lokasi pekerjaan. Ia mempertanyakan tidak adanya papan informasi atau papan proyek yang dinilai penting sebagai sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Joko, papan proyek seharusnya memuat informasi dasar mengenai pekerjaan, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pelaksanaan, hingga informasi teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Papan proyek tidak dipasang di lokasi. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Masyarakat berhak mengetahui proyek tersebut menggunakan anggaran berapa, siapa pelaksananya, dan berapa lama pekerjaannya,” ujar Joko kepada awak media.
Selain persoalan papan informasi, Joko juga menyoroti aspek pengawasan pekerjaan. Ia mengaku tidak melihat keberadaan konsultan pengawas saat melakukan pengecekan di lokasi.
Kondisi tersebut menurutnya perlu mendapat perhatian karena konsultan pengawas memiliki peran dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
“Kalau memang ada konsultan pengawas, kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi, sementara kondisi pekerjaan di lapangan tidak diawasi secara maksimal,” tegasnya.
Joko juga menyinggung mengenai besaran jasa konsultan yang menurutnya dapat berada pada kisaran tertentu dari pagu anggaran. Namun, besaran tersebut perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku pada proyek bersangkutan.
Untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah daerah, Joko mengaku telah berupaya menghubungi Kabid PU Kabupaten Sidoarjo melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, ia menyebut belum memperoleh tanggapan yang menjelaskan secara rinci mengenai persoalan papan informasi maupun pengawasan proyek tersebut.
Joko berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kelengkapan informasi pekerjaan, keberadaan dan fungsi konsultan pengawas, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas terkait sorotan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pelaksana proyek, konsultan pengawas, pemerintah desa, maupun instansi terkait. Setiap penjelasan resmi dari pihak yang disebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan kepentingan publik.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






