
Jakarta||Jatenggayengnews.com-Hari ini, di Kantor Kementerian Keuangan RI, Pemerintah mengumumkan kebijakan penting dalam penutupan kas APBN Tahun 2024. Dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini mencakup perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pemberian paket stimulus ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
1. Kebijakan Tarif PPN 2025:
- Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti private jet, kapal yacht, dan barang serupa yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
- Tarif PPN 11% tetap berlaku untuk barang dan jasa non-mewah.
- Kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0% akan tetap berlaku seperti sebelumnya.
2. Paket Stimulus Senilai Rp38,6 Triliun:
Pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, di antaranya:
- Bantuan beras 10 kg/bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
- Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.
- Pembiayaan untuk industri padat karya.
- Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
- Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kesempatan tersebut.






