Nilai Pengalaman Kerja Toto Siswanto Diduga Tak Tercantum

Nasional9 Dilihat

LAMPUNG TENGAH || Jatenggayengnews.com – Transparansi dan akuntabilitas proses seleksi calon Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah menjadi perhatian. Kali ini, hasil rekapitulasi akhir seleksi calon Kepala Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, diduga menyisakan persoalan terkait pencantuman salah satu komponen penilaian.

Persoalan tersebut mencuat setelah panitia menerbitkan hasil rekapitulasi akhir pada 28 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, nilai pengalaman kerja milik salah satu calon kepala kampung, Toto Siswanto, diduga tidak tercantum sebagaimana mestinya.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan validasi seluruh komponen penilaian yang digunakan panitia dalam menentukan hasil akhir seleksi. Pasalnya, apabila pengalaman kerja memang menjadi salah satu unsur penilaian, pencatatan nilai secara lengkap dan akurat menjadi bagian penting untuk menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh peserta.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Banjir Sumatra Utara

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fatkhul Arifin, melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Tindak lanjut dari Dinas PMK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab tidak tercantumnya nilai pengalaman kerja Toto Siswanto dalam dokumen rekapitulasi akhir.

Sebagai bentuk upaya memperjuangkan haknya, Toto Siswanto didampingi tim kuasa hukum dari LAW FIRM BE and Partners telah mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Tim kuasa hukum tersebut terdiri atas Edi Dwi Nugroho, S.H., M.H., C.L.D., Boy F.A.S., S.H., dan Rimbun Sinurat, S.H. Edi menjelaskan bahwa penyampaian surat keberatan bertujuan meminta pemeriksaan terhadap dokumen penilaian, khususnya komponen pengalaman kerja yang dipersoalkan.

BACA JUGA  Fokus Peningkatan Perekonomian, Pemprov Jateng Sepakati Anggaran Untuk APBD 2024

Menurutnya, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan resmi mengenai dasar dan mekanisme penghitungan nilai dalam rekapitulasi akhir seleksi.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan yang muncul merupakan kekeliruan administrasi, kesalahan penginputan data, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi hasil rekapitulasi.

Dalam proses seleksi calon kepala kampung, transparansi menjadi unsur penting yang perlu dijaga. Setiap peserta berhak memperoleh perlakuan yang sama sesuai persyaratan dan mekanisme penilaian yang telah ditetapkan.

Apabila nantinya ditemukan kekeliruan dalam dokumen hasil penilaian, penyelesaian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Proyek Jembatan Tangerang Diduga Bermasalah Saat Tender

Hingga berita ini disusun, persoalan pencantuman nilai pengalaman kerja tersebut masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Publik pun menantikan hasil pemeriksaan serta penjelasan resmi pemerintah daerah agar proses seleksi calon Kepala Kampung Bumi Ratu dapat dipahami secara terbuka dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2