Ahli Karantina Tegaskan Pengangkutan Babi Wajib Berizin, Sidang di Nias Berlanjut

Nasional19 Dilihat

GUNUNGSITOLI || Jatenggayengnews.com – Persidangan perkara dugaan pemasukan dan pengangkutan babi tanpa dokumen karantina di Kepulauan Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (27/10/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara, drh. Adin.

Di hadapan majelis hakim, Adin memaparkan ketentuan hukum mengenai kewajiban karantina hewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja karantina di Kepulauan Nias meliputi Pelabuhan Laut Gunungsitoli, Bandar Udara Binaka, serta Pelabuhan Laut Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Adin juga menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.

Terkait kewenangan pengawasan, Adin menerangkan bahwa instansi karantina memiliki kewenangan pengawasan melalui jalur laut dan udara, sedangkan pengawasan di wilayah darat menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Gandeng Pertamina, Bupati Kebumen Tanam 1000 Mangrove di Pantai Logending

“Batasan kewenangan kami hanya laut dan udara, sementara kalau darat adalah kewenangan pemerintah daerah setempat. Selain menerbitkan dokumen sertifikat karantina, kami juga bisa bertindak secara hukum,” jelas Adin di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Adin menegaskan bahwa pengangkutan hewan babi melalui jalur laut tetap wajib memenuhi persyaratan karantina, meskipun hewan tersebut berasal dari wilayah yang masih berada di Pulau Nias, seperti Kabupaten Nias Utara.

“Pemilik hewan babi wajib mengurus izin karantina sekalipun babi tersebut dibeli dari Nias Utara. Apa pun alasan dan kondisinya, sepanjang babi-babi itu diangkut lewat laut wajib ada izin karantina. Bila tidak ada izin karantina, maka itu sudah melanggar aturan dengan ancaman pidana dua tahun dan denda Rp6 miliar,” ujar Adin.

Lebih lanjut, saksi ahli menjelaskan bahwa berdasarkan kajian yang disampaikannya di persidangan, Pulau Nias memiliki status berbeda dengan Sibolga dalam konteks kondisi kesehatan hewan. Menurut keterangannya, wilayah Nias berstatus terbuka, sedangkan Sibolga berstatus tertular.

BACA JUGA  Kuliah S2 Gratis 2025, Dapat Tunjangan Hidup Selama Studi

Perbedaan status tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengawasan lalu lintas hewan. Babi termasuk komoditas hewan yang berisiko membawa dan menyebarkan penyakit sehingga memerlukan pengawasan serta pemenuhan persyaratan karantina.

Adin juga menerangkan bahwa pihak penjual maupun pembeli memiliki kewajiban melaporkan lalu lintas hewan kepada petugas karantina untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dalam perkara yang sedang disidangkan, menurut keterangannya, kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

“Terhadap kasus ini, baik penjual maupun pembeli tidak melakukannya. Ini berisiko pidana,” tegasnya.

Keterangan saksi ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dugaan pengangkutan babi tanpa dokumen karantina di Kepulauan Nias. Persidangan ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan karantina hewan, termasuk pengangkutan antardaerah melalui jalur laut.

BACA JUGA  Satgas TMMD Reguler 129 Kebut Pengecoran Jalan Strategis Warga

Meski demikian, keterangan saksi ahli merupakan salah satu bagian dari alat bukti yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama bukti dan keterangan lainnya. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

Publik kini menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui bagaimana fakta-fakta hukum dan seluruh alat bukti dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Sumber: Info Aktual, 30 Oktober 2026.

Narasumber: drh. Adin, saksi ahli dari BBKHIT Sumatera Utara.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2