KAYONG UTARA || Jatenggayengnews.com – Dugaan aktivitas pembalakan liar atau illegal logging di Jalan Poros Perawas, Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan warga mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan penumpukan kayu di kawasan tersebut, Jumat (30/10/2026).
Awak media menerima informasi dari seorang pemilik somil mini di Kecamatan Sukadana yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyampaikan bahwa di Jalan Poros Perawas, Desa Lubuk Batu, diduga masih terdapat aktivitas pengolahan atau pengangkutan kayu kelas dua dengan ukuran sekitar 20 x 20 x 4 meter.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu dalam jumlah besar di pinggir Jalan Poros Perawas, Desa Lubuk Batu. Kayu-kayu tersebut disebut memiliki ukuran sekitar 20 x 20 x 4 meter.
Saat berada di lokasi, awak media sempat meminta keterangan kepada seorang karyawan PT Jalin Vaneo (JV) yang melintas. Namun, karyawan tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lahan maupun pemilik kayu yang ditumpuk di pinggir jalan tersebut.
Informasi lain yang diperoleh awak media di lapangan menyebutkan bahwa kayu hasil aktivitas tersebut diduga dibawa ke wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Meski demikian, asal-usul kayu, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen legalitas pengangkutannya masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media menghubungi Camat Simpang Hilir, M. Achfan, melalui pesan WhatsApp guna meminta tanggapan terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan atau jawaban yang diterima dari yang bersangkutan.
Sejumlah warga dan masyarakat menilai dugaan aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas kayu, asal-usulnya, serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Masyarakat juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran. Jika terbukti terdapat tindak pidana kehutanan, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang diduga menjadi penampung atau pembeli kayu ilegal, diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang mengenai legalitas tumpukan kayu tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Simpang Hilir, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan, maupun pihak yang mengaku sebagai pemilik kayu agar informasi dapat disampaikan secara berimbang.
Narasumber:
- Pemilik somil mini di Kecamatan Sukadana (identitas dirahasiakan).
- Karyawan PT Jalin Vaneo (JV).
- Camat Simpang Hilir, M. Achfan (belum memberikan tanggapan).






